Pemkot Tangerang Genjot Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi untuk Seluruh Pengelola SPPG

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Ahmad Bagja. Rabu 04 November 2026.

KOTA TANGERANG, WARTAXPRESS.com Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bersama pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kota Tangerang di Puspemkot Tangerang, Rabu (04/11/26).

Langkah ini diambil menyusul masih ditemukannya sejumlah kendala teknis yang dialami para pengelola SPPG dalam mengurus perizinan tersebut.

Guna memberikan solusi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turut menghadirkan Direktur Kesehatan Lingkungan, Then Suyanti, sebagai narasumber utama untuk memaparkan mekanisme kepengurusan SLHS.

Berdasarkan data DPMPTSP Kota Tangerang, dari total 102 SPPG yang telah beroperasi di wilayah ini, sebanyak 75 unit telah mengantongi SLHS. Sementara itu, 27 unit lainnya masih dalam proses permohonan.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Ahmad Bagja, mengakui tingkat kepatuhan para pengelola yang dinilai cukup baik. Meski demikian, ia mendesak agar pengelola yang dokumen persyaratannya masih kurang untuk segera melengkapinya.

“Kekurangan secara teknis di masing-masing SPPG merupakan kewenangan para pengelola. Namun, kami mengingatkan agar proses ini dipercepat sehingga pada saat implementasi penyediaan makanan bergizi gratis (MBG) sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,” ujar Sugihharto saat ditemui di sela-sela rakor.

Sugihharto menargetkan seluruh SPPG di Kota Tangerang segera memiliki kelengkapan operasional melalui SLHS demi menjamin mutu, kualitas, serta standar gizi bagi para penerima manfaat.

Ia juga menegaskan bahwa pengurusan SLHS tidak dipungut biaya alias gratis. “Semuanya gratis karena sudah masuk dalam sistem perizinan online. Pengajuannya tidak melalui OSS, melainkan mekanisme perizinan online, sementara hasil verifikasinya tetap dilakukan Dinas Kesehatan,” tambahnya.

Meski demikian, Sugihharto mengingatkan agar pengelola tidak hanya berfokus pada kualitas makanan saja, tetapi juga memperhatikan pengelolaan limbah pascaproduksi agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

“Jangan sampai sudah memiliki SLHS dan berkonsentrasi pada makanan bergizi gratis, tetapi mekanisme pengelolaan limbahnya terabaikan. Jika terjadi protes warga, tidak hanya pengelola yang kena sanksi, kami dari pemerintah yang mengeluarkan izinnya pun ikut terdampak,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes, Then Suyanti, mengapresiasi langkah proaktif Pemkot Tangerang dalam menjamin keamanan dan mutu makanan melalui fasilitas ruang koordinasi ini. Menurutnya, SLHS merupakan syarat utama yang harus diiringi dengan pengawasan berkala pemerintah daerah.

“Tentu kita harap keamanan pangan dan mutu bisa terjaga. SLHS adalah instrumen awal, kemudian dilanjutkan dengan pengawasan secara rutin ke lapangan,” kata Then.

Dalam kesempatan tersebut, Kemenkes juga memaparkan kriteria SPPG sehat berdasarkan standar Badan Gizi Nasional (BGN). Standar ini meliputi aspek bangunan, perlengkapan memasak, kompetensi tenaga pengolah, kualitas bahan pangan, hingga sistem distribusi. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah batas waktu konsumsi makanan maksimal empat jam setelah dimasak.

“Banyak pengelola SPPG yang menemui kendala, mulai dari bangunan dan instalasi, SDM, pengelolaan bahan pangan, hingga persoalan air yang masih mengandung bakteri E-coli. Melalui rakor ini, kita cari bersama solusi terbaik untuk meningkatkan keamanan pangan,” jelas Then.

Sebagai informasi, SLHS memiliki masa berlaku selama lima tahun sebelum kembali dievaluasi oleh instansi kesehatan. Namun, Kemenkes menekankan bahwa pengawasan internal maupun eksternal yang rutin dari puskesmas atau dinas kesehatan daerah menjadi kunci utama dalam memitigasi risiko serta mencegah terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB).

“SLHS ini hanya penjamin tempat. Pengawasan internal oleh kepala SPPG melalui penerapan SOP sangat penting. Kami juga berharap puskesmas dapat membantu pengawasan eksternal secara rutin baik setiap satu, dua, atau tiga bulan sekali sesuai dengan tingkat risikonya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup