Sadis! Begal Sopir Taksi Online di Tangerang, Ditangkap Kurang dari 24 Jam Pelaku Bacok Korban hingga 22 Jahitan

Rekontruksi begal sadis di Panunggangan Barat, kota Tangerang, Jajaran Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil menangkap tersangka.

WARTAXPRESS.com – Terjerat utang pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) hingga puluhan juta rupiah, seorang pemuda berinisial ZA (19) nekat membegal sopir taksi online di wilayah Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.

Pelaku bahkan membacok korban menggunakan golok hingga mengalami luka serius dan harus menerima 22 jahitan.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Jatiuwung dan Team Resmob Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap tersangka di kamar kontrakannya di kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu sore. Pelaku ditangkap sekitar 10 jam setelah polisi menerima laporan kejadian tersebut.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Kresna Ajie Perkasa, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam. Saat diminta menunjukkan mobil hasil kejahatan, tersangka berusaha melarikan diri sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki pelaku.

“pelaku berinisial ZA berusia 19 tahun. Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini karena terlilit utang akibat pinjol dan judol,” ujar Kompol Kresna Ajie Perkasa.

Aksi pembegalan bermula ketika korban, Imam Arif, menerima pesanan perjalanan dari kawasan Jagabaya menuju Karawaci, Kota Tangerang. Korban mengaku tidak menaruh curiga terhadap penumpang tersebut hingga akhirnya menjadi sasaran kejahatan.

Dalam perjalanan, tersangka melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis golok. Korban dibacok lebih dari tiga kali hingga mengalami luka serius pada bagian kepala dan mulut.

Demi menyelamatkan diri, korban berusaha melawan dan keluar dari mobil. Dalam situasi panik, mobil yang dikendarainya sempat menabrak trotoar hingga mengalami kerusakan.

“Saya tidak curiga sama sekali. Saya berusaha semaksimal mungkin untuk melawan dan melarikan diri keluar dari mobil,” kata Imam Arif.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Jatiuwung karena berhasil menemukan mobilnya dan menangkap tersangka dalam waktu relatif singkat.

Setelah menguasai kendaraan korban, tersangka diduga menyembunyikan mobil tersebut di rumah temannya. Kepada pemilik rumah, kendaraan itu disebut milik bosnya dan mengalami kecelakaan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti kendaraan yang dibawa kabur tersangka. Dalam proses tersebut, ZA berusaha menghindari petugas hingga akhirnya mencoba melarikan diri.

Reka ulang kasus pembegalan turut dilakukan di halaman Mapolsek Jatiuwung, Senin sore, untuk memperagakan rangkaian aksi kejahatan yang dilakukan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 dan Pasal 307 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan serta kepemilikan senjata tajam, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara,”ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya jeratan pinjaman online dan judi online yang dapat memicu tindakan kriminal. Meski demikian, alasan ekonomi maupun lilitan utang tidak membenarkan tindak kekerasan yang membahayakan keselamatan orang lain.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup