Pedoman Media Siber - WartaXpress

Menu

Mode Gelap
Polisi Cikupa Temukan Harta Karun, Sabu Hampir 19 Gram Saat Buru Pelaku Curanmor  Rektor UMT Apresiasi Peluncuran Buku “Pendidikan Bermutu untuk Semua” Karya Abdul Mu’ti FLASH HP MENYALA BERUJUNG PETAKA! Pengunjung Kafe di Cengkareng Dikeroyok, Diduga Dikira Rekam Diam-Diam Komplotan Ganjal ATM Kuras Rp 73 Juta di Ciputat, Ditangkap Saat Hendak Jual Emas Hasil Kejahatan Bocah Hanyut di Pamulang Ditemukan Tim SAR, Tersangkut Ranting Pohon di Sela-sela Sampah Aksi Heroik Driver Ojol di Cakung Curiga Motor Distut dengan Kunci Janggal, Berhasil Cegat Terduga Pelaku Curanmor

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman