6 Oknum Wartawan Ngaku Polisi Peras Penjual Obat Keras di Tangerang, Ditangkap Warga

Kondisi kendaraan roda empat milik oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap toko kelontong di Teluk Naga, kabupaten Tangerang.

WARTAXPRESS.com – Enam orang yang mengaku sebagai wartawan ditangkap warga setelah diduga melakukan pemerasan terhadap penjaga warung kelontong yang menjual obat keras secara ilegal di kawasan Pergudangan Indah Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten.

Keenamnya disebut sempat mengaku sebagai anggota kepolisian saat menjalankan aksinya. Keenam tersangka masing-masing berinisial AW, DJ, TRD, SP, SM, dan YP. Mereka diamankan warga bersama satu unit mobil yang digunakan saat beraksi.

Peristiwa tersebut terjadi setelah penjaga warung berteriak meminta pertolongan. Warga yang datang kemudian berupaya mengeluarkan korban dari mobil dan mengamankan keenam orang tersebut sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Teluknaga Ipda Binsar P Hutabarat mengatakan keenam tersangka diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Tangerang.

“Polsek Teluknaga telah mengamankan delapan orang, terdiri dari enam orang tersangka oknum yang menjadi wartawan. Kemudian dua orang yang diamankan juga terkait dengan menjual obat-obatan daftar G,” kata Binsar saat ditemui Selasa (1/9/2026).

Menurut Binsar, keenam tersangka awalnya mendatangi sebuah warung di kawasan Pergudangan Indah Dadap. Mereka kemudian masuk ke dalam warung dengan modus melakukan penyelidikan.

Para tersangka disebut mengambil uang yang berada di laci warung. Mereka kemudian mengaku sebagai anggota polisi dan meminta penjaga warung mengumpulkan obat-obatan daftar G yang dijual secara ilegal.

“Selanjutnya penjaga warung berikut barang bukti dibawa oleh enam oknum wartawan ke sebuah mobil. Mereka berputar-putar selama 20 menit, kemudian kembali lagi ke warung karena ada sesuatu yang tertinggal, yaitu surat tugas yang disebut oleh oknum wartawan,” ujarnya.

Saat kembali ke lokasi, korban disebut melihat kesempatan untuk meminta pertolongan. Penjaga warung kemudian berteriak sehingga mengundang perhatian warga.

“Waktu itu korban yang menjadi korban pemerasan, yaitu penjaga warung, berteriak meminta tolong. Lalu enam oknum wartawan diamankan warga dan dibawa ke Pospol Kosambi. Selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan penahanan di Polsek Teluknaga,” jelas Binsar.

Dalam kejadian tersebut, warga juga sempat merusak mobil yang digunakan para tersangka. Keenamnya kemudian menjadi sasaran amarah warga sebelum akhirnya diamankan polisi.

Polisi juga menemukan dugaan modus lain yang dilakukan para tersangka. Mereka disebut sempat merusak dua kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di warung dan mengambil memori internalnya.

Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keenam tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka diduga menjalankan aksi pemerasan secara berkelompok dengan menyasar toko atau warung yang menjual obat keras secara ilegal.

“Para tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan hal tersebut di wilayah Tangerang Kota maupun Tangerang Selatan,” kata Binsar.

Dalam menjalankan aksinya, mereka diduga menggunakan identitas sebagai wartawan sekaligus mengaku sebagai anggota kepolisian untuk menekan korban.

Selain enam oknum wartawan tersebut, polisi turut mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik warung. Keduanya diamankan karena diduga menjual obat keras jenis tramadol secara ilegal.

Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan di Polsek Teluknaga.

Untuk keenam tersangka yang diduga melakukan pemerasan, polisi menerapkan Pasal 482 KUHP. Sementara dua tersangka yang diduga mengedarkan obat keras dijerat Pasal 453 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup