Cara Ubah Data Desil DTSEN Jika Tak Sesuai Kondisi Ekonomi
WARTAXPRESS.com- Badan Pusat Statistik (BPS) mengingatkan masyarakat yang mendapati status data desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi terkini agar segera melakukan pemutakhiran data dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala BPS Amalia Widyasanti mengatakan, pembaruan data menjadi langkah penting agar kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tercatat sesuai dengan fakta terbaru.
“Jadi, kuncinya adalah pemutakhiran menjadi kunci, supaya datanya sesuai dengan fakta yang terbaru,” kata Amalia dikutip dari Kompas.com, Senin 31 Agustus 2026.
Menurut Amalia, perubahan kondisi ekonomi seseorang belum otomatis tercermin dalam sistem apabila data kependudukannya belum diperbarui.
“Bukan, karena datanya bukan dimutakhirkan karena beliau belum memasukkan datanya itu ke dalam kanal pemutakhiran. Setelah dimutakhirkan sesuai,” jelasnya.
Masyarakat dapat mengajukan pembaruan data DTSEN melalui dua cara, yakni secara langsung di kantor desa atau kelurahan sesuai domisili maupun secara daring melalui aplikasi Cek Bansos.
Untuk pengajuan secara offline, warga dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan dan menyampaikan keperluan untuk melakukan pemutakhiran data DTSEN.
Setelah itu, pemohon mengikuti prosedur yang berlaku dan melengkapi persyaratan yang diminta.
Data yang diajukan selanjutnya akan melalui proses verifikasi. Dalam kondisi tertentu, masyarakat juga dapat menjalani survei oleh pendamping sosial sebelum data diperbarui.
Sementara untuk pengajuan secara online, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.
Setelah membuat dan masuk ke akun, pemohon dapat memilih menu “Usulkan Pembaruan”, kemudian mengisi data sesuai kondisi sebenarnya sebelum mengirimkan pengajuan.
Namun, perubahan status desil tidak langsung terjadi setelah permohonan dikirim.
Data terlebih dahulu melalui proses verifikasi dan validasi oleh kementerian terkait, sebelum dilakukan pemeringkatan ulang secara berkala oleh BPS.
Pemutakhiran data dinilai penting agar pengelompokan kesejahteraan masyarakat dalam DTSEN mencerminkan kondisi yang sebenarnya, terutama bagi warga yang berpotensi menerima bantuan sosial.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriani Gantina turut menyinggung proses pemutakhiran data yang dinilai masih membutuhkan waktu cukup lama.
Ia meminta agar masyarakat tidak kehilangan hak bantuan akibat perbedaan antara kondisi di lapangan dan data administrasi.
“Jangan masyarakat sudah kehilangan hak atau terancam putus bantuan, tetapi proses koreksi datanya membutuhkan waktu berbulan-bulan. Jangan sampai kita memiliki sistem yang canggih, tetapi data yang masuk tidak menggambarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya,” katanya.

Tinggalkan Balasan