Pria Mabuk Cekik Wanita 20 Tahun hingga Tewas di Kontrakan Tangerang, Ditangkap Kurang 24 Jam

seorang wanita berusia 20 tahun berinisial SNA di sebuah kontrakan di Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Meninggal Dunia, Selasa 11 Agustus 2026, foto : Yanto.

WARTAXPRESS.com – Polisi menangkap Khoirul Fatikin (KF), terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berusia 20 tahun berinisial SNA di sebuah kontrakan di Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan tewas.

Kapolsek Benda AKP Sriyono mengatakan pelaku merupakan tetangga korban. Saat melakukan aksinya, KF diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.

“Motif dari pembunuhan tersebut adalah pelaku sebelum melakukan perbuatannya meminum minuman keras. Dari pengaruh alkohol ini pelaku ingin menyetubuhi korban,” kata Sriyono.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (11/8/2026) dini hari. Saat itu, korban berada seorang diri di kontrakan karena kekasihnya sedang bekerja shift malam di sebuah perusahaan jasa ekspedisi.

Menurut polisi, pelaku datang ke kontrakan korban dan mengetuk pintu. Setelah pintu dibuka, pelaku diduga langsung melakukan kekerasan terhadap korban.

Korban disebut sempat melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan. Pelaku kemudian diduga mencekik leher korban hingga korban meninggal dunia.

“Karena korban melawan sehingga pelaku mencekik korban sampai meninggal dunia,” ujar Sriyono.

Polisi Kerahkan Anjing Pelacak

Polisi dari Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, dan Jatanras Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan penemuan mayat korban di dalam kamar kontrakannya.

Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengerahkan anjing pelacak untuk membantu mencari petunjuk di sekitar lokasi kejadian.

Kurang dari 24 jam, polisi menangkap KF. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan sejumlah saksi yang kemudian diperkuat dengan alat bukti.

KF diketahui tinggal di kontrakan yang berada tepat di depan kontrakan korban.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Usai menangkap KF, polisi melakukan penggeledahan di kamar kontrakan pelaku. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat kejadian, seprai, bantal, pakaian korban, serta telepon genggam.

Polisi juga masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap KF untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa tersebut.

Pelaku Sempat Tak Mengaku

Sriyono menyebut KF sempat tidak mengakui perbuatannya ketika diamankan. Namun, penyidik kemudian menemukan sejumlah hal yang dianggap mencurigakan selama pemeriksaan.

“Setelah diperiksa dengan gelagat mencurigakan, pelaku akhirnya mengakui,” kata Sriyono.

Sementara itu, jenazah SNA telah dibawa ke kamar jenazah RSUD Tangerang untuk menjalani autopsi. Polisi menyebut terdapat luka akibat kekerasan pada bagian leher korban.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk memastikan rangkaian kejadian dan motif pelaku.

Atas perbuatannya, KF dijerat Pasal 458 atau Pasal 468 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup