Klaim PAD Bisa Naik Dua Kali Lipat, Pemprov Banten Kaji Cabut Moratorium Tambang
WARTAXPRESS.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengkaji kemungkinan mencabut moratorium perizinan tambang yang diberlakukan sejak awal 2026.
Salah satu alasan yang menjadi pertimbangan adalah peluang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, pembahasan mengenai pencabutan moratorium masih berlangsung.
“Ini lagi kita pelajari dulu untuk dicabut. Masih kajian, yang jelas tujuannya untuk meningkatkan PAD sektor tambang,” ujar Deden dikutip dari RRI.co.id, Selasa 11 Agustus 2026.
Deden mengatakan, meningkatnya kebutuhan material bangunan di sejumlah wilayah Pulau Jawa menjadi salah satu pertimbangan dalam kajian tersebut.
Kondisi itu terjadi setelah aktivitas pertambangan di wilayah Bogor dihentikan sehingga pasokan material ke daerah sekitarnya ikut berkurang.
Banten dinilai memiliki peluang untuk memenuhi kebutuhan material tersebut dengan catatan aktivitas pertambangan dilakukan secara legal dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kita lihat potensi permintaan material untuk wilayah Jawa Tengah meningkat, khususnya pascatambang di wilayah Bogor dihentikan,” kata dia.
Selain memenuhi kebutuhan material, pencabutan moratorium juga dinilai berpotensi meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pertambangan.
Deden menyebut penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berpeluang meningkat hingga dua kali lipat apabila moratorium dicabut.
“Karena peluang itu kita melihatnya PAD dari pajak MBLB. Itu bisa meningkat satu sampai dua kali lipat,” kata dia.
Meski demikian, peningkatan PAD tidak menjadi alasan bagi Pemprov Banten untuk membuka kembali aktivitas pertambangan tanpa pengawasan.
Sejumlah tambang ilegal yang sebelumnya ditindak pemerintah daerah telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan.
“Tambang-tambang ilegal yang sudah kita tindak. Itu kita sudah serahkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk ditindak,” ujarnya.
Pemprov Banten masih menunggu hasil monitoring dan evaluasi sebelum menentukan kebijakan selanjutnya, termasuk apakah moratorium akan dicabut, ditunda, atau disesuaikan.
“Perlu adanya partisipasi publik juga dengan para pengusaha untuk menentukan kebijakan,” ucapnya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Ari James Faraddy mengatakan, pencabutan moratorium nantinya harus disertai penataan perizinan yang ketat.
Perusahaan yang ingin kembali beroperasi wajib memenuhi seluruh persyaratan, mulai dari aspek perizinan, teknis hingga kewajiban lainnya.
“Kita akan melihat seluruh perizinan yang ada. Sudah memiliki empat aspek,” kata Ari.
Menurut Ari, perusahaan pertambangan tidak cukup hanya memiliki izin. Setiap perusahaan juga harus menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memenuhi prosedur teknis yang ditetapkan.
“Perusahaan tambang ini diharuskan menaati peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam izin itu ada haknya, ada kewajiban, dan ada prosedur tekniknya untuk dilaksanakan,” ujarnya.
Ari juga mengakui penerimaan daerah dari sektor pertambangan selama ini belum sebanding dengan dampak yang ditimbulkan aktivitas perusahaan.
Jika moratorium dicabut, pemerintah daerah akan berupaya mengoptimalkan penerimaan dari sektor tersebut.
“Kita akan coba optimalkan dengan adanya pajak tambang. Jadi agar sebanding. Kalau saat ini kan tidak sebanding dengan dampak perusahaan. Tidak sebanding pajaknya,” ucap Ari.
Ia menilai aktivitas pertambangan yang dijalankan sesuai aturan tetap dapat memberikan manfaat bagi perekonomian daerah sekaligus menjaga lingkungan.
“Apabila melaksanakan itu semua, insya Allah, tambang bisa berdampak, lingkungan bisa terjaga, pemerintah sedikit banyak bisa ikut meningkatkan ekonominya,” kata dia.

Tinggalkan Balasan