Utang Piutang Berujung Maut, Wanita Penjual Nasi Padang di Tangerang Tewas dengan 26 Luka Tusuk

Seorang wanita muda di sebuah warung makan di Gang Irigasi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, ditemukan tewas.

WARTAXPRESS.comĀ  – Seorang wanita muda Berinsial, I, yang tinggal di sebuah warung makan di Gang Irigasi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, ditemukan tewas mengenaskan hingga menggegerkan warga setempat.

Korban berinisial I ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan setelah mengalami 26 luka tusuk di sekujur tubuh akibat senjata tajam jenis celurit.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait penemuan jasad perempuan pada Minggu (13/9) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Pada hari Minggu tanggal 13 September 2026 itu sekitar pukul 2 dini hari kami mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya penemuan mayat berjenis kelamin perempuan di wilayah Karang Anyar, Neglasari,” kata Herbin saat ditemui di Tangerang, Selasa. 15 September 2026.

Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengerucutkan dugaan kepada seorang pria berinisial N. Tersangka kemudian berhasil diamankan sekitar pukul 16.00 WIB atau 14 jam setelah jasad korban ditemukan

“Tersangka berhasil kami amankan di Sampang, Jawa Timur. Kami berkoordinasi dengan Polres Sampang sehingga berhasil mengamankan terduga pelaku seorang laki-laki berinisial N,” ujarnya.

Herbin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pembunuhan tersebut diduga dipicu persoalan utang piutang.

Korban disebut memiliki utang sebesar Rp1,2 juta kepada tersangka. Saat tersangka datang untuk menagih, korban hanya mampu membayar Rp300 ribu.

Kondisi tersebut kemudian memicu cekcok antara keduanya hingga tersangka melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan celurit yang sebelumnya telah dipersiapkan.

“Motifnya ini adalah utang piutang. Korban punya utang sebesar Rp1,2 juta kepada tersangka dan pada malam itu tersangka menagih hutangnya kepada korban, tapi hanya sanggup membayar Rp300 ribu hingga terjadi cekcok,” kata Herbin.

Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami sebanyak 26 luka tusuk pada bagian tubuhnya akibat senjata tajam jenis celurit.

“Beradasarkan hasil autopsi ini ditemukan terdapat 26 luka tusuk di tubuh korban menggunakan celurit yang sudah dipersiapkan tersangka,” ujarnya.

Saat ini, tersangka N yang diketahui berprofesi sebagai penjaga warung kelontong telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum pembunuhan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup