Kartu Kredit Bank Indonesia Bisa Dipakai Individu dan Pelaku Usaha, Ini Syarat Pengajuannya

F-H F-H
ILUSTRASI. Laju pertumbuhan kredit belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan hingga tujuh bulan pertama tahun ini.

WARTAXPRESS.com- Bank Indonesia (BI) memastikan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel dapat dimanfaatkan oleh individu maupun pelaku usaha. Instrumen tersebut tersedia untuk layanan konvensional maupun syariah.

Masyarakat yang ingin memiliki KKI dapat mengajukan permohonan melalui Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang menerbitkan kartu tersebut.

Seluruh tahapan mulai dari pendaftaran, verifikasi, persetujuan hingga aktivasi mengikuti ketentuan dan kebijakan masing-masing PJP.

Dalam tahap awal implementasi, terdapat tujuh PJP first mover yang menerbitkan KKI, yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, dan Bank Mega.

Selain itu, Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi PJP next mover yang dapat menerbitkan KKI.

KKI termasuk dalam Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) dan pengaturannya tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran.

Untuk calon pemegang KKI utama, usia minimal yang ditetapkan adalah 21 tahun atau telah menikah. Sementara pemegang kartu tambahan minimal berusia 17 tahun atau telah menikah.

Calon pengguna juga harus memiliki pendapatan sedikitnya Rp3 juta per bulan setelah dikurangi kewajiban.

Selain itu, pengajuan tetap harus melewati proses penilaian kelayakan dan manajemen risiko yang diterapkan oleh PJP penerbit.

Dalam proses tersebut, PJP dapat meminta informasi maupun dokumen tambahan sesuai dengan mekanisme penilaian kredit yang berlaku di masing-masing penyedia jasa.

Besaran plafon kredit dan batas kepemilikan KKI Segmen Ritel juga mengikuti ketentuan kartu kredit yang berlaku serta hasil penilaian kredit dari PJP penerbit.

Untuk penggunaannya, KKI Segmen Ritel terhubung dengan transaksi QRIS. Pengguna cukup memilih fitur QRIS, baik QRIS MPM, QRIS CPM, maupun QRIS TAP pada aplikasi pembayaran, kemudian menetapkan KKI sebagai sumber dana sebelum melakukan transaksi.

Pembayaran dapat dilakukan dengan memindai kode QR pada merchant, menampilkan QRIS CPM, atau mendekatkan ponsel ke terminal pembayaran yang mendukung QRIS TAP.

Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan, kehadiran KKI menjadi salah satu alternatif instrumen pembayaran domestik yang terintegrasi dengan infrastruktur sistem pembayaran nasional.

“Kehadiran skema domestik ini memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk masuk dalam ekosistem digital dan menyediakan alternatif fasilitas usaha untuk penopang konsumsi masyarakat,” ungkapnya dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa 18 Agustus 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup