PA Tigaraksa Sebut Judi Online Jadi Pemicu Ribuan Kasus Perceraian di Kabupaten Tangerang dan Tangsel
WARTAXPRESS.com- Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, menyebut persoalan ekonomi dalam rumah tangga yang berkaitan dengan permainan judi online (judol) menjadi salah satu faktor yang muncul dalam perkara perceraian.
Panitera Muda Gugatan PA Tigaraksa Yasmita mengatakan, sepanjang Januari hingga Agustus 2026 tercatat 5.124 perkara perceraian diajukan oleh pasangan suami istri di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
“Dari lima ribuan itu, yang sudah putusan 3.314 kasus untuk Kabupaten Tangerang dan untuk Kota Tangerang Selatan itu 1.451 kasus. Sementara sisanya masih dalam proses persidangan,” kata Yasmita dikutip dari Elshinta, Senin 17 Agustus 2026.
Menurut Yasmita, sebagian besar perkara yang ditangani PA Tigaraksa diajukan dengan alasan perselisihan dan pertengkaran antara pasangan suami istri.
Namun, dari fakta yang terungkap selama persidangan, persoalan ekonomi menjadi salah satu hal yang berkaitan dengan perselisihan tersebut.
Dalam sejumlah perkara, kondisi ekonomi rumah tangga disebut terdampak oleh aktivitas judi online.
“Itu ternyata berurutan. Mereka berselisih karena ekonomi, ekonomi karena judi, dan lain sebagainya,” ucap Yasmita.
Data PA Tigaraksa juga menunjukkan adanya perbedaan jumlah perkara perceraian berdasarkan wilayah.
Di Kabupaten Tangerang, Kecamatan Cikupa tercatat sebagai wilayah dengan perkara terbanyak, yakni 277 perkara.
Sementara di Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Pamulang menjadi wilayah dengan jumlah perkara perceraian terbanyak, mencapai 368 perkara.
PA Tigaraksa mencatat ribuan perkara tersebut masih terdiri dari perkara yang telah diputus maupun yang masih menjalani proses persidangan.

Tinggalkan Balasan