Team Jatanras Polres Metro Tangerang Bekuk Dua Pelaku Curanmor yang Viral di Media Sosial 

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

WARTAXPRESS.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang aksinya sempat viral di media sosial.

Kedua tersangka masing-masing berinisial A dan M. Mereka ditangkap polisi di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kunci letter T, satu kunci letter Y, serta satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.

“Alhamdulillah kami dari Polrestro Tangerang Kota berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor, satu inisial A dan satu inisial M,” kata Parikhesit. Selasa 15 September 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak 16 kali di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka A berperan sebagai pemetik atau eksekutor. Sementara tersangka M bertugas sebagai joki sekaligus pengawas situasi di sekitar lokasi.

“Pada saat melakukan aksinya, si A ini bertugas sebagai pemetik atau eksekutor, sedangkan si M bertugas sebagai joki atau pengawas,” ujarnya.

Kendaraan hasil curian tersebut kemudian diserahkan kepada seseorang berinisial U. Polisi menyebut U saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

“Jadi hasil kejahatan yang diperoleh yang dilakukan oleh si A dan si M ini dia lempar lagi ke seseorang yang saat ini statusnya masih DPO inisial U dan sedang dalam pengejaran kami,” kata Parikhesit.

Dari setiap aksi pencurian, kedua tersangka mendapatkan imbalan yang bervariasi antara Rp3 juta hingga Rp5 juta. Rata-rata hasil yang diterima mencapai sekitar Rp4,5 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka U yang diduga menjadi pihak penerima kendaraan hasil curian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup