Mantan Account Officer Bank BJB Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp8,7 Miliar di Banten
WARTAXPRESS.com- Polda Banten menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di Bank BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten yang berdasarkan hasil audit BPK RI menyebabkan kerugian negara/daerah mencapai Rp8,7 miliar.
Kedua tersangka yakni mantan Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten berinisial NF, 37, dan Key Person/Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi berinisial BH alias BK, 44.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan BH alias BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit.
“Dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BH alias BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF,” kata Yudhis melalui keterangan tertulis, dikutip dari Kompas, Jumat 4 September 2026.
“Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut,” sambung Yudhis.
Perkara tersebut bermula pada 2019 ketika BH mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan sebesar Rp10 miliar kepada Bank BJB KCK Banten.
Dalam proses pengajuan, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga direkayasa atau fiktif.
Dokumen tersebut antara lain legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, serta dokumen kontrak pekerjaan yang menjadi persyaratan pencairan kredit.
Pengajuan itu kemudian disetujui dengan plafon Rp9,4 miliar untuk jangka waktu 12 bulan.
Saat itu NF bertugas sebagai Account Officer. Ia diduga mengetahui adanya rekayasa dokumen, namun tetap melakukan analisis dan verifikasi hingga permohonan kredit tersebut disetujui.
“NF yang saat itu bertugas sebagai Account Officer diduga mengetahui adanya rekayasa dokumen, namun tetap melakukan analisa dan verifikasi serta meloloskan permohonan kredit tersebut,” ujar Yudhis.
Setelah kredit disetujui, PT Aryando Sejahtera Abadi menarik dana sebesar Rp7,387 miliar pada Maret 2019.
Penarikan dilakukan dalam tiga tahap, yakni Rp2,372 miliar pada 5 Maret 2019, kemudian Rp2,735 miliar dan Rp2,280 miliar pada 15 Maret 2019.
Namun, kewajiban pembayaran kepada Bank BJB KCK Banten tidak dijalankan. Kredit tersebut kemudian masuk Kolektibilitas 5 atau kategori macet pada 20 Mei 2020.
Bank BJB selanjutnya melakukan penagihan dan melelang tiga unit rumah yang dijadikan agunan dengan nilai Rp2,65 miliar. Hasil lelang tersebut belum mampu menutup kerugian yang ditimbulkan.
“Namun hasil lelang tersebut belum dapat menutupi kerugian yang dialami negara,” tandas Yudhis.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP I Kadek Dwi Yoga S.W mengatakan, NF juga diduga menerima imbalan sebesar Rp338,5 juta dari BH alias BK.
Sementara BH alias BK diduga memperoleh keuntungan dari fasilitas kredit tersebut dengan menggunakan PT Aryando Sejahtera Abadi sebagai sarana pengajuan kredit.
“Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara/daerah sebesar Rp8.702.482.852,” kata Kadek.
Atas perkara tersebut, NF dan BH alias BK dijerat ketentuan tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya terancam pidana penjara 2 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan