Tunjangan PPPK Kota Tangerang Naik 15 Persen, Pegawai Janji Tingkatkan Pelayanan
WARTAXPRESS.com— Pemerintah Kota Tangerang memberikan tambahan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu sebesar 15 persen pada September 2026.
Salah satu PPPK, Shinta Oktaviani, pegawai yang bertugas di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang mengaku bersyukur atas adanya tambahan penghasilan tersebut.
“Alhamdulillah. Tunjangannya dari yang sebelumnya sekitar Rp300 ribuan menjadi sekitar Rp1 jutaan. Ini cukup berarti buat kita,” ujar Shinta.
Shinta telah bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang sejak 2015. Sebelum berstatus PPPK penuh waktu, ia merupakan tenaga honorer di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang.
Saat ini, Shinta bertugas di bidang Desiminasi Informasi Komunikasi Publik (DIKP) pada Diskominfo Kota Tangerang.
“Sekarang saya bertugas di bidang Desiminasi Informasi. Maka peningkatan pelayanannya dengan membuat informasi yang lebih menjawab keresahan dan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Hal serupa disampaikan Dwi Fajaryanto, PPPK penuh waktu yang bertugas di Kecamatan Cibodas.
Dwi yang telah bekerja sejak 2009 menyebut tambahan tunjangan menjadi dorongan untuk meningkatkan pelayanan, termasuk dalam merespons kebutuhan warga.
“Alhamdulillah, tentu hal ini harus saya iringi dengan peningkatan pelayanan. Di mana, selain di bidang administrasi, saya juga membantu tim satgas, untuk merespons keluhan atau kebutuhan masyarakat. Jadi, pelayanan pada masyarakat yang perlu saya perluas lagi,” papar Dwi.
Tambahan tunjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 9.3 Tahun 2026 tentang Peningkatan Penghasilan atau Penambahan Tunjangan PPPK.
Kebijakan itu berlaku bagi seluruh PPPK penuh waktu di lingkungan Pemkot Tangerang dengan besaran tambahan sebesar 15 persen. Nilai yang diterima masing-masing pegawai disesuaikan dengan kelas jabatan.

Tinggalkan Balasan