Polsek Jatiuwung Sergap Dua Residivis Curanmor di Curug, Sita Dua Senjata Api Rakitan dan 10 Peluru

Kedua tersangka berinisial AA dan HS ditangkap di kawasan Bitung.

WARTAXPRESS.com — Jajaran Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Tangerang Raya. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan beserta 10 butir peluru.

Kedua tersangka berinisial AA dan HS ditangkap di kawasan Bitung, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, setelah diduga mencuri sepeda motor di wilayah Cibodas, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan serta pengejaran terhadap kedua pelaku.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa mengatakan, petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan sepeda motor yang ditunggangi kedua tersangka.

“Pada saat kami mengamankan pelaku tersebut, kami tabrak. Setelah kami amankan, kami geledah,” ujar Kresna saat ditemui pada Jumat sore.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan di saku salah satu tersangka. Petugas kemudian mengamankan sebuah tas yang berisi satu pucuk senjata api rakitan lainnya, dua unit telepon seluler, lima kunci letter T, 18 mata kunci, serta 10 butir peluru.

Dari 10 butir peluru yang disita, tujuh di antaranya merupakan peluru tajam dan tiga lainnya peluru hampa.

Menurut Kresna, kedua tersangka merupakan residivis yang diduga telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Tangerang Raya. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku menargetkan pencurian satu hingga tiga unit sepeda motor dalam sehari.

“Dua orang yang kami amankan, inisialnya AA dan HS. Mereka menyampaikan bahwa satu hari beraksi menargetkan satu sampai tiga unit motor,” katanya.

Kresna menjelaskan, sepeda motor hasil curian tersebut diduga disimpan sementara di area parkir dua rumah sakit yang berada di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang sebelum dijual kepada penadah.

Selain menyita dua pucuk senjata api rakitan, polisi turut mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan, berikut sejumlah peralatan yang digunakan untuk membobol kunci kendaraan.

Dari empat sepeda motor tersebut, dua unit telah diserahkan kepada pemiliknya. Penyerahan dilakukan setelah korban menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan yang sah.

Salah satu korban, Darussalam, mengapresiasi respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan kehilangan sepeda motornya.

“Begitu laporan, mereka segera bergerak cepat. Motor saya di Modernland, langsung saya laporkan ke tim Polres terdekat dan berkoordinasi dengan seluruh Polsek,” kata Darussalam.

Ia menyebut sepeda motornya ditemukan di area parkir sebuah minimarket di kawasan Modernland, dekat Rumah Sakit Mayapada.

Sementara itu, polisi masih memburu seorang pria berinisial Y yang diduga menjadi pihak yang memasok dua senjata api rakitan kepada kedua tersangka.

Atas perbuatannya, AA dan HS dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan serta ketentuan terkait kepemilikan senjata api. Polisi menyebut kedua tersangka terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam sejumlah aksi curanmor lainnya di wilayah Tangerang Raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup