Himperra Usul Harga Rumah Subsidi Naik hingga Rp500 Juta, Bunga KPR Dikaji Ulang

F-H F-H
Ilustrasi Rumah Dijual. Doc. Istimewa

WARTAXPRESS.com- Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) mengusulkan kenaikan batas harga rumah bersubsidi hingga Rp500 juta.

Usulan tersebut disertai permintaan evaluasi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) serta penyederhanaan perizinan untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak.

Ketua Umum Himperra Ari Tri Priyono mengatakan, usulan itu dilatarbelakangi dinamika pasar properti nasional, daya beli masyarakat, dan kebutuhan rumah di kawasan yang dekat dengan pusat perkotaan.

“Rumah subsidi hingga Rp500 juta, dorong evaluasi bunga KPR dan perizinan,” kata Ari dalam dikutip dari Bisnis.com, Rabu 14 Oktober 2026.

Menurut Ari, perlambatan penyerapan rumah subsidi tidak cukup diatasi dengan menambah jumlah unit.

Diperlukan pula inovasi pembiayaan yang menyesuaikan kebutuhan pasar agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan hunian.

Selama ini, keterbatasan rumah tapak dengan harga terjangkau di lokasi strategis menjadi kendala bagi masyarakat yang ingin tinggal dekat tempat kerja.

Melalui kenaikan batas harga, Himperra berharap pengembang dapat menawarkan rumah dengan kualitas bangunan, desain, dan lokasi yang lebih kompetitif.

“Dengan pilihan harga yang lebih luas, masyarakat juga diharapkan memiliki alternatif hunian di kawasan yang relatif dekat dengan pusat aktivitas perkotaan,” ujar Ari.

Untuk mendukung usulan rumah subsidi dengan harga maksimal Rp500 juta, Himperra mengajukan skema bunga KPR berkisar 6% hingga 8%.

Besaran tersebut lebih tinggi dibandingkan bunga tetap 5% pada skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang berlaku saat ini.

Ari menegaskan, penyesuaian bunga perlu dibarengi kajian mengenai kelompok penerima manfaat, ketentuan pembiayaan, dan besaran cicilan agar tetap sesuai dengan kemampuan bayar masyarakat sasaran.

“Penyesuaian kebijakan tersebut juga memerlukan kajian mengenai segmentasi penerima manfaat, ketentuan pembiayaan, dan besaran angsuran agar tetap terjangkau bagi kelompok sasaran,” tegas Ari.

Selain pembiayaan, Himperra mendorong penyederhanaan birokrasi perizinan di bawah kementerian teknis.

Penyesuaian regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung kebangkitan industri perumahan rakyat sekaligus mempercepat kepemilikan rumah, terutama bagi generasi muda.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup