DPR dan Pemerintah Sepakat Beri Keringanan Biaya Pelunasan Jemaah Haji Sebesar Rp3,38 juta
WARTAXPRESS.com, Jakarta – DPR RI dan pemerintah sepakat memberikan keringanan biaya pelunasan yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp3,38 juta.
Diketahui, total biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriyah/ 2027 masehi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp98,47 juta per jemaah, sebanyak 55,50 persen atau Rp54.648.825 menjadi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah. Sementara itu, 44,50 persen atau Rp43.817.526,35 bersumber dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Dalam struktur pembiayaan 2027, rata-rata Bipih sebesar Rp54.648.825 dikurangi setoran awal jemaah Rp25 juta, nilai manfaat pada rekening virtual (virtual account) sekitar Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta. Dengan skema tersebut, rata-rata sisa pelunasan yang harus dibayar jemaah menjadi Rp23.048.825.
Kemudian, Kementerian Haji dan Umrah menyebut formula pembiayaan tersebut menurunkan beban jemaah sebesar Rp3.384.981,58 dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan biaya juga memperhitungkan asumsi kurs dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 dan riyal Arab Saudi sebesar Rp4.666,67.
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menyampaikan, skema pembiayaan haji dirancang untuk menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah sekaligus memastikan keberlanjutan pengelolaan dana haji.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang akan berangkat menunaikan ibadah haji, tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dana haji,” kata Sari dikutip Selasa, (13/10/2026).
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, penetapan biaya haji tidak hanya mempertimbangkan kemampuan jemaah yang berangkat pada tahun berjalan, tetapi juga hak jutaan calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu. Karena itu, kata Sari, keseimbangan antara keterjangkauan biaya, kualitas layanan, dan keberlanjutan dana haji perlu dijaga.
“Tanggung jawab kita bukan hanya memastikan jemaah hari ini memperoleh pelayanan terbaik, tetapi juga menjaga amanah agar dana haji tetap memberikan manfaat bagi jemaah di masa depan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan