Gerak Cepat Polsek Benda, Pencuri Mobil Milik WNA Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam
WARTAXPRESS.com – Aksi pencurian mobil milik warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di sebuah hotel dekat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, berhasil diungkap jajaran Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota.
Pelaku bernama Janarko ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah korban melaporkan kehilangan mobil yang terparkir di halaman Hotel Orcad, Kamis (29/10/2026).
Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV hotel. Dalam rekaman terlihat pelaku beraksi seorang diri dengan leluasa membawa kabur mobil yang terparkir, kemudian keluar meninggalkan area hotel.
Diketahui, mobil tersebut digunakan oleh seorang WNA asal Tiongkok yang tengah transit di Tangerang sebelum kembali ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Korban baru menyadari mobil yang akan digunakannya untuk menuju bandara telah hilang saat hendak meninggalkan hotel.
Mendapat laporan pada Jumat sore, jajaran Unit Reskrim Polsek Benda langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta mengumpulkan rekaman CCTV sebagai petunjuk penyelidikan.
Kapolsek Benda, AKP Sriyono, mengatakan dari hasil penyelidikan diketahui pelaku membawa kabur kendaraan tersebut ke arah jalan tol. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga ke ruas Tol Jakarta-Cikampek.
Bahkan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku sebelum akhirnya pelaku berhasil diringkus bersama mobil hasil curian.
“Berawal dari WNA China yang datang ke Polsek Benda dan melaporkan telah kehilangan mobil. Dari laporan tersebut, Unit Reskrim mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pelaku diketahui membawa kabur mobil ke arah tol. Anggota kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jalan Raya Cikampek,” ujar AKP Sriyono, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, saat kejadian korban tengah menginap di hotel karena keesokan harinya berencana pulang ke negara asalnya. Namun, ketika hendak berangkat, mobil yang akan digunakan sudah tidak berada di lokasi parkir.
Sementara itu, Septi Devita selaku pelapor sekaligus perwakilan perusahaan pemilik kendaraan mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Benda. Pasalnya, hanya berselang beberapa jam setelah laporan dibuat, pihak kepolisian menginformasikan bahwa pelaku telah berhasil ditangkap.
“Kami berterima kasih dan mengapresiasi Polsek Benda yang telah menangkap pelaku pencurian mobil perusahaan kami. Kami melapor sekitar pukul 17.00 WIB, kemudian sekitar pukul 23.00 WIB pihak Polsek Benda menginformasikan bahwa pelaku sudah berhasil ditangkap,” ungkap Septi.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Mobil hasil curian tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Adapun mobil hasil curian telah dikembalikan kepada pihak perusahaan melalui mekanisme pinjam pakai. Kendaraan tersebut nantinya akan diserahkan sepenuhnya setelah adanya putusan pengadilan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan jajaran Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dalam waktu singkat.

Tinggalkan Balasan