Sudah Berdamai, Aji Cahyono Tetap Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah di Rajeg Tangerang
WARTAXPRESS.com- Kesepakatan damai antara pihak-pihak yang terlibat tidak menghentikan proses hukum terhadap Aji Cahyono Putra alias Gojil dalam kasus dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono membenarkan penetapan tersangka tersebut pada Senin, 12 Oktober 2026.
Aji diduga membawa golok dan memaksa kegiatan ibadah jemaat dihentikan pada Minggu, 20 September 2026.
“Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026. Adapun terkait penahanan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” kata Tri.
Menurut Tri, polisi menerima tiga laporan terkait insiden tersebut dan seluruhnya mencantumkan Aji sebagai terlapor.
“Terkait tiga laporan yang diterima, terlapor dalam perkara tersebut adalah saudara AC,” ujarnya.
Peristiwa itu bermula ketika sejumlah orang mendatangi lokasi ibadah dan meminta kegiatan gereja dihentikan dengan alasan persoalan perizinan.
Dalam video yang beredar di media sosial, Aji terlihat membawa golok, menancapkannya ke tembok, dan menyatakan tidak takut melawan siapa pun.
Pada malam usai kejadian, mediasi berlangsung dengan dihadiri Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada.
Kedua pihak, termasuk Aji, mencapai kesepakatan damai. Namun, laporan yang telah masuk tetap diproses dan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan pada 30 September 2026.
Koordinator Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama (APTB) sekaligus pelapor Aditya Nugraha menyebut penetapan tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/SP2HP/2630/IX/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 10 Oktober 2026.
Kasus ini juga mendapat pendampingan dari Kementerian Agama setelah muncul aduan publik mengenai dugaan penolakan kegiatan ibadah yang disertai ancaman menggunakan senjata tajam.
Kepala Bidang Analisis dan Kajian Strategis FJ Surabaya Brian R mengatakan, pihaknya berkomunikasi dengan Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, agar peristiwa tersebut ditindaklanjuti.
Pendampingan advokasi terhadap jemaat terdampak kemudian dilakukan, sementara perwakilan FJ dan Gugun bertemu di Gedung Kemenag RI, Jakarta, pada 28 September 2026 untuk membahas langkah penanganan.
Gugun mengaku telah mengonfirmasi penetapan tersangka kepada Kanit Serse Polsek Rajeg, Novrizal Dwi F., melalui sambungan telepon.
“Ya, betul, saya sudah berkomunikasi dengan Bapak Novrizal Dwi F., S.H., Kanit Serse Polsek Rajeg via telepon. Yang bersangkutan (Aji Cahyono) sudah ditetapkan tersangka,” ujar Gugun.
Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang melanjutkan penanganan perkara tersebut dan berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Saya mengapresiasi langkah Polresta Tangerang yang telah menindaklanjuti laporan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kita menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Gugun.
Gugun juga berterima kasih kepada masyarakat, aktivis, dan pihak-pihak yang ikut mengawal perkara tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, aktivis, dan berbagai pihak yang sudah bekerja bersama. Artinya, kita semua peduli pada kerukunan umat. Tetap jaga persatuan,” tutup Gugun.

Tinggalkan Balasan