Driver Taksi Online di Pamulang Ditusuk 10 Kali, Sempat Duel Berdarah dengan Penumpang
WARTAXPRESS.com- Ahmad Andalusi, seorang pengemudi taksi online, mengalami serangan brutal dari penumpangnya sendiri di Pamulang, Tangerang Selatan.
Ia mengaku dicekik dan ditusuk berkali-kali hingga terlibat duel selama sekitar 30 menit di dalam mobil sebelum pelaku membawa kabur kendaraannya.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Alam Segar I, Pamulang Barat, Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.
Ahmad mengatakan, pesanan perjalanan yang diterimanya tercatat menggunakan akun perempuan. Namun, orang yang ia temui ternyata seorang pria yang mengaku memakai akun istrinya.
Ahmad sempat menolak mengantarkan pria tersebut karena identitas penumpang tidak sesuai dengan aplikasi.
Namun, ia akhirnya bersedia setelah pria itu memohon agar tetap diantar ke Jalan Bambu Apus, Jakarta Timur.
“(Pelaku mengaku) akun punya istrinya. Sempat saya tolak, berhubung dia mohon-mohon, ya akhirnya saya kasihan, Pak, ya. Ya udah akhirnya saya antar. Biasa di jalan ngobrol, cerita, ketawa-ketawa, dia juga bilang mantan narik juga ojol gitu,” kata Ahmad dikutip dari Detikcom, Selasa 13 Oktober 2026.
Sesampainya di lokasi tujuan, pelaku meminta Ahmad menunggu sekitar 15 menit dengan alasan hendak mengambil uang tunai di kontrakannya. Namun, setelah kembali ke mobil, pria tersebut justru menyerang Ahmad.
“Saya tunggu, begitu dia balik lagi ke mobil, nutup mobil, ngunci, langsung nyekik, langsung tusuk, Pak. Ini sekitar 10 tusukan, bacokannya 3. Sebelah kiri 2, ini yang sebelah kanan 4 tusukan,” jelasnya.
Meski mengalami serangan senjata tajam, Ahmad berusaha melawan. Keduanya terlibat perkelahian di dalam mobil ketika tubuh korban sudah berlumuran darah akibat luka tusukan.
“Iya (sempat duel) sempat ngelawan, saya. Sempat ngelawan, makanya saya tangannya habis. Lumayan, setengah jam-anlah kira-kira,” ujarnya.
Perkelahian berakhir setelah Ahmad ditendang keluar dari mobil. Ia kemudian berusaha menjauh dan meminta pertolongan warga sekitar.
Menurut Ahmad, pelaku sempat mengejarnya menggunakan mobil dan diduga hendak menabraknya sebelum akhirnya melarikan diri.
“Akhirnya saya ditendang dari mobil, dua kali. Terjatuh, dia ngejar. Dia pas begitu saya agak jauh, dia balik lagi ke mobil, ngejar pakai mobil. Mau nabrak dia rencananya itu. Buang badan, ya akhirnya warga sempat keluar, langsung tancap gas,” tuturnya.
Polisi kemudian menangkap pelaku berinisial AF, 21, dan menetapkannya sebagai tersangka. Ahmad menyampaikan terima kasih kepada kepolisian yang telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan, perkara itu ditangani berdasarkan Pasal 479 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” kata Abdul Rahim, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana untuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk kategori tertentu, termasuk apabila korban mengalami luka berat atau meninggal dunia. Polisi turut menyita pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menyerang Ahmad.

Tinggalkan Balasan