Viral Dokumen Disdukcapil Kabupaten Tangerang Jadi Bungkus Gorengan di Jakarta

F-H F-H
Dokumen resmi kependudukan dari Disdukcapil Kabupaten Tangerang digunakan sebagai bungkus gorengan di kawasan Jakarta. Doc. Istimewa

WARTAXPRESS.com– Dokumen administrasi kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang ditemukan dalam kondisi tak semestinya.

Berkas resmi yang memuat identitas pribadi warga itu justru digunakan sebagai pembungkus gorengan oleh seorang pedagang di wilayah DKI Jakarta.

Temuan tersebut mencuat setelah sebuah akun Threads, @mrdani_4877, mengunggah foto kertas pembungkus gorengan yang ternyata merupakan dokumen pelayanan administrasi Disdukcapil Kabupaten Tangerang.

Berkas itu berjudul “Permohonan Perbaikan Akta Kelahiran”. Di dalamnya tercantum sejumlah informasi pribadi, seperti nama, alamat, nomor kontak, hingga catatan mengenai keputusan pencatatan sipil.

Keberadaan dokumen tersebut sebagai pembungkus makanan menimbulkan kekhawatiran terkait perlindungan data pribadi warga yang tercantum di dalamnya.

Disdukcapil Kabupaten Tangerang membenarkan bahwa berkas yang beredar merupakan dokumen resmi yang diterbitkan instansinya.

Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Tangerang Nuryadi menjelaskan, dokumen berupa berita acara pembatalan akta tersebut merupakan produk administrasi yang diterbitkan pada 2021. Ia sendiri baru menjabat sebagai kepala bidang pada 2023.

“Kalau dicek itu, produk itu tahun 2021, Mas. Saat itu saya belum jadi Kepala Bidang Capil. Saya baru menjabat Kabid Capil pada 2023,” ujar Nuryadi dilansir dari Suara.com.

Nuryadi juga membenarkan adanya tanda tangan Kepala Disdukcapil dalam dokumen tersebut.

Identitas yang tercantum diketahui milik warga yang berdomisili di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Meski demikian, Disdukcapil belum mengetahui bagaimana berkas resmi tersebut bisa berakhir di tangan pedagang gorengan.

Nuryadi menyebut dokumen itu mungkin tertinggal setelah dibawa warga untuk keperluan tertentu, termasuk saat melakukan fotokopi.

“Kemungkinan bisa kelalaian itu dari yang bersangkutan juga, karena tidak mungkin arsip kita cecerkan ke tukang gorengan. Bisa saja yang bersangkutan sedang fotokopi di daerah tersebut, lalu tertinggal atau bagaimana kita tidak tahu,” paparnya.

Ia menjelaskan, pengelolaan dan penyimpanan arsip akta serta dokumen pencatatan sipil berada dalam kewenangan Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK).

Disdukcapil Kabupaten Tangerang berkoordinasi untuk menelusuri asal-usul dokumen tersebut. Investigasi dilakukan guna mengetahui bagaimana berkas yang berisi data pribadi warga itu bisa tercecer hingga ditemukan di Jakarta.

“Kalau secara sistem dan penyimpanan di kita pasti aman. Namun, kami menyayangkan adanya dokumen yang tercecer ini,” kata Nuryadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup