Satpol PP Sterilisasi Jalan Ahmad Yani dan Ki Asnawi Dari PKL, Pemkot Tangerang Desak Kemenkeu Serahkan Pengelolaan Pasar Anyar

Petugas Satpol PP Kota Tangerang tertibkan lapak PKL di jalan Ki Asnawi

KOTA TANGERANG, WARTAXPRESS.com Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mulai melakukan sterilisasi Jalan Ahmad Yani dan Jalan Ki Asnawi dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL) secara bertahap, Selasa (03/11/26).

Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan demi kepentingan umum, sementara para pedagang direlokasi ke dalam Gedung Pasar Anyar.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, mengatakan penertiban dan relokasi ini menyasar total 273 pedagang yang selama ini berjualan hingga mengganggu pengguna jalan.

“Relokasi pedagang Jalan Ahmad Yani secara bertahap. Tadi sudah kami sisir, intinya kami mengembalikan fungsi jalan untuk kepentingan umum,” ujar Teguh.

Ia menjelaskan, para pedagang sebelumnya telah diberikan sosialisasi serta pembagian kupon sejak beberapa pekan lalu untuk menempati lokasi yang telah disiapkan Perumda Pasar Kota Tangerang.

“Pedagang yang sudah diberikan sosialisasi beberapa minggu lalu, mereka juga sudah diberikan kupon untuk menempati lokasi yang disediakan Perumda Pasar. Hari ini sudah ada beberapa pedagang yang masuk ke dalam,” tambahnya.

Menurut Teguh, tahap awal sterilisasi difokuskan di Jalan Ahmad Yani, yang kemudian akan dilanjutkan ke Jalan Ki Asnawi hingga kawasan Stasiun Tangerang guna mengatasi masalah kemacetan dan parkir liar. “Kami tidak mengizinkan lagi mereka berjualan di badan jalan, artinya tempat kan sudah disediakan,” tegasnya.

Di sisi lain, Direktur Utama Perumda Pasar Kota Tangerang, Dedi Ochen, memastikan untuk saat ini para pedagang yang direlokasi digratiskan dari pungutan biaya sewa kios. Kebijakan ini terpaksa diambil karena status pengelolaan Pasar Anyar secara resmi belum sepenuhnya diserahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.

Meski demikian, pihak Perumda Pasar mendesak Kementerian Keuangan agar segera menyerahkan kewenangan pengelolaan penuh kepada Pemerintah Kota Tangerang. Kejelasan status ini dinilai krusial agar Pemkot Tangerang dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Gratis itu sampai ada serah terima sepenuhnya dari Kementerian Keuangan. Prosesnya sekarang sudah menunggu persetujuan dari Dirjen Kemenkeu saja. Mudah-mudahan bulan ini bisa selesai persetujuannya ke Pemkot Tangerang, untuk kemudian memerintahkan Perumda Pasar melakukan pengelolaan secara penuh di Pasar Anyar,” ungkap Dedi.

Dedi tak menampik bahwa kondisi saat ini menjadi beban tersendiri bagi keuangan daerah. Selama satu tahun Pasar Anyar beroperasi, Pemkot Tangerang harus menanggung seluruh biaya pemeliharaan gedung mulai dari listrik, kebersihan, hingga keamanan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal ini terjadi karena Pemkot belum diizinkan membebankan biaya sewa kepada pedagang maupun menarik retribusi secara optimal.

“Justru menjadi beban ya, karena selama ini ada APBD yang menanggung semuanya, termasuk kebersihan, keamanan, listrik, dan lain-lain. Saya sih berharap segera serah terima ini secepatnya disetujui, sehingga kita bisa mendapatkan PAD. Karena BUMD itu targetnya pendapatan dan bisa beroperasional secara penuh sehingga devidennya bisa penuh,” pungkasnya.

Gedung Pasar Anyar sendiri saat ini memiliki daya tampung hingga 1.600 kios, yang dinilai sangat memadai untuk menampung para pedagang tertib hukum di kawasan pusat kota tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup