Adik Prabowo Sebut Pemungutan Pajak Transaksi Digital Bakal Diperluas ke Bank dan Fintech Mulai 9 November
WARTAXPRESS.com- Pemerintah akan memperluas keterlibatan lembaga keuangan dan perusahaan teknologi dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri.
Perluasan tersebut disebut mulai berlaku pada 9 November 2026, dengan melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik.
Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyampaikan rencana tersebut dalam acara Pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis 29 Oktober 2026, lalu.
“Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata Hashim.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak digital baru.
Perluasan itu berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang telah berlaku sejak 25 September 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, pemerintah tengah memperluas pihak yang bertugas memungut PPN melalui sistem tersebut.
“Terkait pernyataan tersebut kami sampaikan bahwa yang dimaksud adalah SPP-TDLN yang merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi,” ujar Inge dikutip dari KONTAN, Selasa, 3 November 2026.
Pada 25 September 2026, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam skema SPP-TDLN.
Sementara itu, calon penerbit atau issuer lainnya masih menjalani periode stabilisasi sebelum ditetapkan secara resmi.
“Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP,” katanya.
Ketentuan mengenai SPP-TDLN tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Sistem ini mengatur pemungutan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar negeri di dalam daerah pabean.
Transaksi yang masuk dalam cakupan tersebut antara lain pembelian perangkat lunak, aplikasi, layanan cloud, streaming, hiburan digital, layanan berbasis kecerdasan buatan (AI), hingga permainan daring.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut pemerintah berencana melibatkan 30 platform tambahan dari sektor perbankan dan fintech dalam mekanisme tersebut. DJP juga telah menggelar pertemuan dengan perwakilan platform untuk membahas kesiapan mereka.
“Hari ini, tadi pagi, saya baru rapat dengan 30 platform yang akan ikut. Kita kasih waktu sampai November,” kata Bimo dalam kesempatan terpisah 14 Oktober 2026.
Bimo menjelaskan, penambahan issuer akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur sistem masing-masing lembaga. Artinya, 30 platform tersebut belum seluruhnya resmi ditunjuk sebagai pemungut PPN.
“Nanti setelah mereka siap infrastruktur sistemnya. Itu bank sama fintech,” katanya.
Dalam proses tersebut, DJP turut berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Pemerintah juga mendorong jaringan pembayaran internasional Mastercard dan Visa agar segera terintegrasi dengan SPP-TDLN sebelum November 2026.
Perluasan jumlah issuer diharapkan dapat memperluas pencatatan transaksi digital luar negeri sekaligus membantu DJP mengoptimalkan pemungutan PPN atas transaksi yang menjadi objek pajak.

Tinggalkan Balasan