Targetkan Perbaikan 329 Unit RUTLH Ditahun 2026, Disperkimta Tangsel Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pemakaman

Tangsel, wartaxpress.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) menuntaskan program perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH) tahun anggaran 2026. Sebanyak 329 unit rumah telah direalisasikan di tujuh kecamatan se-Kota Tangsel.

Program RUTLH tersebut diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), masyarakat miskin, serta penyandang disabilitas yang tidak produktif, sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan RUTLH.

Setiap rumah penerima memperoleh bantuan senilai Rp75 juta. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk bahan bangunan serta jasa atau tenaga kerja, bukan berupa uang tunai.

Kepala Disperkimta Kota Tangsel Aries Kurniawan mengatakan, seluruh 329 unit yang dialokasikan pada 2026 telah terealisasi. Jumlah tersebut tersebar di seluruh kecamatan dengan penerima terbanyak berada di Kecamatan Pondok Aren.

“Program perbaikan RUTLH dilaksanakan berdasarkan hasil pengajuan, verifikasi dan skala prioritas sesuai ketentuan yang berlaku. Bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan dan benar-benar membutuhkan perbaikan hunian,” kata Aries beberapa hari yang lalu.

Berdasarkan rekap Disperkimta, Aries menjelaskan, Kecamatan Pondok Aren menjadi wilayah dengan penerima terbanyak, yakni 77 unit. Berikutnya Kecamatan Serpong sebanyak 56 unit, Ciputat 49 unit, Pamulang 40 unit, Serpong Utara 38 unit, Ciputat Timur 37 unit, dan Setu sebanyak 32 unit.

“Dengan demikian, seluruh target 329 unit tahun 2026 telah terealisasi. Program ini memberikan bantuan senilai 75 juta rupiah untuk setiap unit, yang diperuntukkan dalam bentuk bantuan bahan bangunan serta jasa atau tenaga kerja,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, program bedah rumah merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian sekaligus memberikan kehidupan yang lebih layak bagi masyarakat.

Ia menambahkan, pemerintah akan terus berupaya agar intervensi terhadap rumah tidak layak huni dapat dilakukan secara berkelanjutan.

“Yang kita lakukan bukan hanya memperbaiki rumah, tetapi bagaimana masyarakat bisa mendapatkan tempat tinggal yang lebih layak, sehat, dan aman. Ke depan tentu kita berharap jumlah penerima manfaat dapat terus meningkat,” ujar Benyamin

Kata Benyamin, 329 unit ditetapkan sebagai penerima berdasarkan skala prioritas dan tingkat kelayakan rumah.

“Yang kita prioritaskan adalah masyarakat yang memang membutuhkan, sehingga bantuan ini bisa tepat sasaran dan memberikan dampak langsung terhadap kualitas hidup warga,” kata Benyamin.

Tingkatkan kualitas pelayanan pemakaman

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pemakaman bagi masyarakat melalui penyediaan lahan, pelayanan administrasi, serta pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang tersebar di wilayah kota perdagangan dan jasa ini.

Kepala Disperkimta Kota Tangsel Aries Kurniawan mengatakan, pelayanan pemakaman merupakan salah satu layanan dasar yang harus hadir dan mudah diakses masyarakat. Karena itu, sambung Aris, pemerintah kota terus melakukan pembenahan sarana, prasarana, serta sistem pelayanan agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.

“Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen memberikan pelayanan pemakaman yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami terus melakukan pengembangan fasilitas pemakaman sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal,” kata Aries.

Aries menjelaskan, pengelolaan layanan pemakaman tidak hanya mencakup penyediaan lahan makam tetapi juga pembangunan dan pemeliharaan sarana pendukung yang dibutuhkan masyarakat. Salah satu lokasi yang terus dikembangkan adalah TPU Sarimulya di Kecamatan Setu.

“Kawasan tersebut disiapkan sebagai salah satu pusat layanan pemakaman yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Tangerang Selatan dalam jangka panjang,” ujarnya

Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman pada Disperkimta Kota Tangsel Agus Mulyadi menjelaskan bahwa seluruh pelayanan pemakaman di kota dengan tujuh kecamatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah. Peraturan tersebut menjadi landasan dalam penyelenggaraan pelayanan pemakaman, mulai dari penggunaan petak makam, perizinan, hingga pengelolaan sarana dan prasarana pemakaman.

“Saat ini Bidang Pertanahan dan Pemakaman mengelola sejumlah TPU yang tersebar di berbagai wilayah Kota Tangsel, termasuk TPU Sarimulya yang terus ditata dan dikembangkan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat,” kata Agus.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup