Data Penyadapan Diduga Dihapus, Presiden hingga Aktivis Disebut Jadi Sasaran

Kasus dugaan penyadapan ilegal di tubuh Polri, Dok.Istemewa.

WARTAXPRESS.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal di tubuh Polri menyeret nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo. Ia disebut sebagai salah satu dari tiga anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur resmi terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden RI, tokoh politik, media, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, Listyo yang disebut dengan inisial LSP diduga terlibat dalam perintah penyadapan tanpa dilengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan.

Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial ASN yang disebut sebagai Ahrie Sonta Nasution dan EH atau Eko Hadi.

Menurut Asep, dugaan penyadapan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga memerintahkan intersepsi tanpa surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

Tak berhenti pada aktivitas penyadapan, penyidik juga mengungkap dugaan perintah penghapusan data hasil intersepsi.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Oktober 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

“Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026,” kata Asep. Dikutip dari laman Liputan6.

Untuk mengungkap perkara tersebut, Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan. Sedikitnya 10 saksi telah dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga melibatkan 30 ahli guna memperkuat pembuktian.

Dalam proses penindakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan.

Barang bukti tersebut terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu iPad, serta empat unit flashdisk. Perangkat-perangkat itu diduga digunakan untuk menyimpan dokumen hasil intersepsi.

Fakta lain yang terungkap dalam penyidikan adalah luasnya dugaan target penyadapan. Asep menyebut aktivitas intersepsi tanpa prosedur tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden RI dan sejumlah pejabat negara.

Target lainnya diduga mencakup tokoh politik, pekerja media, aktivis LSM, organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga pengusaha nasional.

Pengungkapan ini membuka perhatian terhadap dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan serta pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan intersepsi oleh aparat penegak hukum.

Penyidikan kasus tersebut kini menjadi sorotan, mengingat dugaan pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan prosedur penyadapan, tetapi juga perintah penghapusan data yang tersimpan dalam sistem intersepsi kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup