Pakar Nilai Putusan MA soal Suket Gibran Bisa Jadi Dasar DPR Tempuh Pemakzulan Wapres

F-H F-H
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

WARTAXPRESS.com- Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dinilai memiliki dampak serius terhadap keabsahan persyaratan pencalonannya.

Disampaikan Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini. Putusan tersebut dapat menjadi landasan bagi DPR untuk menindaklanjuti persoalan itu melalui mekanisme pemakzulan.

Titi menjelaskan, dikabulkannya gugatan secara keseluruhan menunjukkan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi objek sengketa mengandung cacat hukum.

Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur keputusan tata usaha negara dapat dinyatakan tidak sah apabila memiliki cacat kewenangan, prosedur, maupun substansi.

“Dengan dikabulkannya gugatan secara keseluruhan, Mahkamah Agung pada prinsipnya menegaskan bahwa surat keterangan tersebut mengandung cacat hukum sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum,” kata Titi dikutip dari Detikcom, Rabu 4 November 2026.

Dia juga merujuk Pasal 70 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan yang menyebut keputusan tidak sah tidak lagi mengikat.

Ketentuan tersebut, menurut Titi, membuat ketidakabsahan berlaku sejak keputusan diterbitkan atau bersifat surut.

“Sehingga seolah-olah surat keterangan tersebut tidak pernah diterbitkan sejak awal,” ujarnya.

Titi menilai putusan MA tersebut turut memengaruhi dasar administratif yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan minimal SMA atau sederajat saat Gibran mengikuti pencalonan sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Meski tahapan pemilu telah selesai dan Gibran sudah dilantik, Titi berpandangan putusan MA bersama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilu dapat menjadi dasar bagi DPR untuk menggunakan hak menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Menurutnya, unsur tidak lagi memenuhi syarat secara yuridis telah memiliki landasan yang kuat.

Dia menyebut DPR dapat menindaklanjuti persoalan tersebut tanpa harus mengulang pembuktian melalui penyelidikan, mengingat sudah terdapat putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.

Titi bahkan menilai pengunduran diri menjadi pilihan paling tepat bagi Gibran untuk menyikapi putusan tersebut.

“Sebenarnya pilihan yang paling tepat bagi Gibran adalah mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah tersebut akan menjadi bentuk penghormatan terhadap putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, sekaligus memberikan pelajaran etika dalam bernegara,” ungkapnya.

Pandangan serupa disampaikan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Dia menilai Gibran sebaiknya mengundurkan diri setelah adanya dua putusan pengadilan tersebut.

“Bagaimana menyikapinya? Ya kalau dia beretika, harusnya dia mundur. Ya karena terbukti dia tidak lagi memenuhi syarat. Kalau dia mundur, ini akan lebih baik buat semuanya,” kata Bivitri.

Namun, apabila Gibran tidak mengundurkan diri, Bivitri menyebut DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat untuk memproses persoalan tersebut sesuai mekanisme konstitusi.

Dia menjelaskan, jika pendapat DPR disetujui oleh dua pertiga anggota, persoalan itu dapat diteruskan ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa.

Apabila MK mengabulkan pendapat tersebut, keputusan selanjutnya berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup