Polisi Larang Pemulung di TPA Jatiwaringin Tak Beraktivitas di Tumpukan Sampah

F-H F-H
TPA Jatiwaringin, kabupaten Tangerang

WARTAXPRESS.com- Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada mendatangi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Rabu 23 September 2026.

Dalam kunjungannya, ia mengingatkan para pemulung agar tidak melakukan aktivitas di atas tumpukan sampah yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Selain itu, pemulung diminta tidak melakukan pembakaran sampah di kawasan TPA karena dapat memicu kebakaran.

“Agar tidak melakukan pembakaran sampah di area TPA karena dapat memicu terjadinya kebakaran,” kata Indra Waspada, dikutip dari Kabar6.com, Kamis 24 September 2026.

Imbauan tersebut disampaikan di tengah patroli dan pemantauan yang dilakukan Petugas Posko Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta TPA Jatiwaringin.

Patroli melibatkan personel gabungan Rayon 3 jajaran Polresta Tangerang, petugas pemadam kebakaran, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.

Petugas menyisir dan memantau sejumlah titik di kawasan TPA Jatiwaringin untuk mengantisipasi munculnya titik api sekaligus menjaga keamanan di sekitar lokasi.

Patroli dan pemantauan dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kebakaran di kawasan TPA.

Petugas juga mengingatkan masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi agar memperhatikan faktor keselamatan dan tidak melakukan kegiatan yang dapat memicu kebakaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup