WartaXpress

WartaXpress

Update Berita Tanpa Ketinggalan

Kamis, 30 April 2026

OTT di Banten: Tiga Jaksa Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan WNA Korea Selatan

operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret seorang jaksa di Kabupaten Tangerang, Jumat 19 Desember 2025, foto istimewa

KAB.TANGERANG, WARTAXPRESS.com – Kejaksaan Agung menetapkan tiga oknum jaksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Banten.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa ketiga jaksa tersebut masing-masing berinisial HMK yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, R selaku Jaksa Penuntut Umum, serta RZ yang merupakan Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten.

Selain ketiga jaksa, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain dari unsur non-aparat penegak hukum, yakni DF yang berprofesi sebagai pengacara dan MS sebagai penerjemah.

“Total ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan seluruhnya telah menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Anang kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (19/12/2025).

Anang mengungkapkan bahwa HMK dan R lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/12/2025). Pada hari yang sama, KPK juga melakukan OTT terhadap RZ sebagai bagian dari rangkaian penyidikan kasus tersebut.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini mencerminkan solidnya kerja sama antara Kejaksaan Agung dan KPK dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan penegak hukum.

“Ini adalah bukti nyata komitmen bersama untuk menjaga integritas institusi dan memastikan setiap pelanggaran hukum ditindak secara tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup