OTT di Banten: Tiga Jaksa Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan WNA Korea Selatan
KAB.TANGERANG, WARTAXPRESS.com – Kejaksaan Agung menetapkan tiga oknum jaksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa ketiga jaksa tersebut masing-masing berinisial HMK yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, R selaku Jaksa Penuntut Umum, serta RZ yang merupakan Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten.
Selain ketiga jaksa, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain dari unsur non-aparat penegak hukum, yakni DF yang berprofesi sebagai pengacara dan MS sebagai penerjemah.
“Total ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan seluruhnya telah menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Anang kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (19/12/2025).
Anang mengungkapkan bahwa HMK dan R lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/12/2025). Pada hari yang sama, KPK juga melakukan OTT terhadap RZ sebagai bagian dari rangkaian penyidikan kasus tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini mencerminkan solidnya kerja sama antara Kejaksaan Agung dan KPK dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan penegak hukum.
“Ini adalah bukti nyata komitmen bersama untuk menjaga integritas institusi dan memastikan setiap pelanggaran hukum ditindak secara tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan