NGERANG, WARTAXPRESS.com– Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi saat waktu sahur berhasil digagalkan berkat teriakan sigap korban dan patroli subuh jajaran kepolisian.

Unit Reskrim Polsek Pinang meringkus dua pelaku dan menyita enam unit sepeda motor hasil kejahatan dalam pengungkapan kasus yang dilakukan Minggu (1/3/2026).

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan polisi yang masuk sepanjang Januari hingga Februari 2026 di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, kasus terakhir terungkap saat patroli cipta kondisi (cipkon) digelar pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di kawasan Panunggangan Utara.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman rumah dalam keadaan terkunci stang. Namun menjelang sahur, ia mendengar suara mencurigakan dari teras rumah.

Korban yang memergoki pelaku hendak membawa kabur motornya langsung berteriak “maling”. Teriakan tersebut terdengar oleh Tim Opsnal yang tengah berpatroli antisipasi 3C (curas, curat, curanmor).

Petugas pun bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap satu pelaku di lokasi kejadian.

Pengembangan Hingga Cisoka

Dari hasil interogasi awal, polisi melakukan pengembangan ke wilayah Cisoka. Dipimpin Kanit Reskrim, petugas kembali berhasil mengamankan satu pelaku lainnya beserta lima unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil tindak pidana.

Dua pelaku yang diamankan berinisial M (30) dan R (38). Keduanya diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Selain enam unit sepeda motor, polisi turut menyita sejumlah peralatan yang digunakan dalam aksi kejahatan, di antaranya:

Kunci letter T yang telah dimodifikasi

Kunci letter L

Obeng

Dua unit mesin gerinda untuk membuat anak kunci modifikasi

Para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman pidana maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain maupun lokasi kejadian tambahan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. Patroli rutin dan tindakan tegas akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pinang. Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka di sejumlah TKP lainnya.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melapor ke call center 110 jika melihat atau mengalami tindak kejahatan.

Dengan sinergi antara kewaspadaan warga dan patroli rutin aparat, diharapkan angka curanmor di wilayah Tangerang dapat terus ditekan.