Kejaksaan Tak Menahan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Janji Jaga Kondusifitas Jelang Sidang Ijazah Palsu Jokowi
WARTAXPRESS.com – Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait tidak ditahannya dua tersangka dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan dr Tifa, menjadi sorotan publik pada Senin (22/6/2026).
Keduanya tetap menjalani proses hukum tanpa penahanan setelah pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan ini memunculkan respons dari pihak kuasa hukum yang menegaskan komitmen kliennya untuk bersikap kooperatif dan menjaga situasi tetap kondusif selama proses peradilan berlangsung.
Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun, menegaskan bahwa kliennya siap menghadapi seluruh tahapan hukum yang akan berjalan, termasuk persidangan di pengadilan. Ia juga memastikan tidak ada upaya menghindari proses hukum.
“Klien kami akan mengikuti seluruh proses dengan baik, tidak akan menghambat jalannya persidangan, serta siap hadir kapan pun dipanggil,” ujar Tim Kuasa Hukum dalam keterangannya kepada media WartaXpress.com
Ia menambahkan bahwa tidak ditahannya para tersangka justru menjadi tanggung jawab moral bagi pihaknya untuk menjaga sikap selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, seluruh langkah hukum akan dihadapi secara profesional tanpa menimbulkan kegaduhan baru di ruang publik.
Tim Kuasa Hukum Roy Suryo juga menekankan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk kemungkinan persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri hingga upaya hukum lainnya jika diperlukan.
Di sisi lain, Roy Suryo menyampaikan rasa syukur atas keputusan kejaksaan yang tidak melakukan penahanan terhadap dirinya. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk kesempatan untuk tetap menjalani proses hukum dengan lebih tenang.
“Alhamdulillah, saya berterima kasih karena masih diberi ruang untuk mengikuti proses ini dengan baik,” ucap Roy singkat.
Perkara ini masih menjadi perhatian publik mengingat sensitivitas isu yang melibatkan nama besar dan dinamika opini di masyarakat. Meski demikian, semua pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.
Pihak kuasa hukum juga mengajak semua pihak untuk menahan diri dari spekulasi berlebihan agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan tidak menimbulkan ketegangan sosial di ruang publik.
Dengan perkembangan ini, proses hukum diperkirakan akan memasuki tahap persidangan yang lebih terbuka, di mana pembuktian akan menjadi kunci utama dalam menentukan arah perkara tersebut

Tinggalkan Balasan