KSPI Desak Pemerintah Tuntaskan Empat Tuntutan Buruh Maksimal September 2026

F-H F-H
Buruh Banten Ancam Menginap di Kantor Gubernur, Tolak Rekomendasi UMK 2026, foto: Istemewa.

WARTAXPRESS.com- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mendesak pemerintah menuntaskan empat tuntutan utama di bidang ketenagakerjaan paling lambat September 2026.

Tuntutan tersebut meliputi revisi aturan outsourcing, penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT), pembayaran pesangon sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hingga percepatan pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, penyelesaian empat tuntutan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap pekerja.

Tuntutan pertama adalah percepatan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau outsourcing. KSPI meminta revisi aturan tersebut sudah diterbitkan pada Agustus 2026.

“KSPI dan Partai Buruh meminta dengan segera ketegasan agar revisi Permenaker tersebut sudah bisa diterbitkan pada bulan Agustus ini,” ujar Said Iqbal dikutip dari CNN Indonesia, Jumat 7 Agustus 2026.

Dalam usulan revisi, KSPI meminta penggunaan tenaga outsourcing dibatasi hanya untuk empat jenis pekerjaan, yakni cleaning service, katering, petugas keamanan, dan pengemudi.

Selain itu, perusahaan BUMN maupun perusahaan pertambangan dan perminyakan yang masih menggunakan tenaga alih daya diminta hanya melakukannya melalui anak perusahaan atau kontraktor yang memiliki hubungan kerja yang jelas dengan pekerja, baik melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

KSPI juga mengusulkan agar pekerja outsourcing yang ditempatkan di luar empat jenis pekerjaan tersebut secara otomatis menjadi pekerja langsung perusahaan pengguna jasa.

“Misalkan saya bekerja di perusahaan A melalui penyedia jasa outsourcing di perusahaan B. Ternyata tidak memenuhi persyaratan hanya dibolehkan 4 jenis pekerjaan tadi, maka hubungan kerja saya adalah langsung dengan perusahaan A bukan lagi dengan perusahaan B,” jelas Said.

Tuntutan kedua berkaitan dengan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). KSPI meminta pemerintah menetapkan tarif pajak JHT menjadi nol persen.

Menurut Said, usulan tersebut telah dibahas bersama Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Sebagai alternatif, KSPI mengusulkan batas manfaat JHT yang dikenai pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta berdasarkan penyesuaian harga emas sejak 2009.

“Tahun 2009, Rp50 juta rupiah JHT adalah 152 gram emas, maka kalau kita konversi 2026, JHT yang terkena pajak seharusnya 152 gram emas sama dengan Rp400 juta. Tapi yang lebih mudah adalah sebaiknya pajak JHT 0 persen saja,” ujarnya.

Tuntutan ketiga menyangkut pembayaran uang pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

KSPI meminta pemerintah memastikan perusahaan kembali membayar pesangon minimal satu kali ketentuan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.

“Jalankan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, bahwa pemberian pesangon sekurang-kurangnya satu kali. Tidak ada lagi pembayaran pesangon menggunakan 0,5 kali,” tegasnya.

Tuntutan keempat adalah percepatan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.

Said mengingatkan pemerintah dan DPR memiliki batas waktu hingga Oktober 2026 untuk menyelesaikan aturan tersebut.

Namun, menurutnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga kini belum berjalan secara intensif.

“Sampai hari ini, sudah dibentuk panja DPR RI tentang undang-undang ketenagakerjaan, tapi nampaknya belum ada pembahasan yang mendalam,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup