Maryono Ingatkan Ormas di Kota Tangerang Patuh Hukum dan Tidak Jadi Provokator

F-H F-H
Acara Sarasehan Ormas yang turut dihadir dan dibuka oleh Wakil Wali Kota Tangerang H. Maryono Hasan digelar di Graha Bhakti Karya Modernland Kota Tangerang, Kamis, 17 September 2026.

WARTAXPRESS.com- Wakil Wali Kota Tangerang Maryono meminta organisasi kemasyarakatan (Ormas) agar tidak mengabaikan aturan hukum dalam menjalankan aktivitasnya.

Hal itu disampaikan Maryono saat membuka Sarasehan Ormas bertema “Penguatan Kapasitas Ormas Berbasis Kepatuhan Hukum Demi Stabilitas Daerah” di Graha Bhakti Karya Modernland, Kota Tangerang, Kamis, 17 September 2026.

Dalam kegiatan yang diikuti 200 peserta dari 100 Ormas se-Kota Tangerang itu, Maryono menilai semakin besar peran Ormas di tengah masyarakat, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dijalankan.

Menurutnya, penguatan kapasitas, pembenahan tata kelola dan kepatuhan terhadap koridor hukum menjadi hal yang tidak bisa diabaikan oleh setiap organisasi.

“Ormas yang memahami aturan, tertib dalam tata kelola, transparan, akuntabel, serta menjunjung etika dan tanggung jawab sosial, akan semakin mendapat kepercayaan masyarakat,” jelasnya.

Maryono juga meminta seluruh Ormas meningkatkan pemahaman terhadap regulasi serta membenahi tata kelola dan administrasi organisasi.

Kepatuhan hukum, kata dia, perlu diterapkan dalam setiap aktivitas organisasi.

Selain persoalan administrasi dan tata kelola, Maryono turut menyinggung potensi penyebaran informasi yang dapat memicu gangguan di ruang publik.

“Di tengah derasnya arus informasi, Ormas juga memiliki peran penting dalam menjaga ruang publik tetap sehat dan kondusif,” ujarnya.

Maryono secara khusus mengingatkan Ormas agar tidak terlibat dalam penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, provokasi maupun tindakan intoleransi yang berpotensi mengganggu kerukunan masyarakat.

“Mari cegah berita bohong, ujaran kebencian, provokasi, dan intoleransi. Bersama kita jaga Kota Tangerang tetap aman, rukun, dan kondusif,” pesannya.

Menurutnya, keberadaan Ormas harus diikuti dengan tanggung jawab dalam menjaga persatuan serta ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup