Sindikat Curanmor Bersenpi Rakitan Dibekuk Saat Hendak Eksekusi Motor di Tangerang
WARTAXPRESS.com – Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang berbekal senjata api (senpi) rakitan dibekuk polisi di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Dua pelaku ditangkap saat hendak mengeksekusi sepeda motor.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni Agus Setiawan (AG) dan Ahmad Saleh (AS). Dalam aksinya, Agus berperan sebagai joki sekaligus membawa senpi rakitan, sedangkan Ahmad menjadi pemetik atau eksekutor.
Penangkapan keduanya merupakan hasil penyelidikan dan pembuntutan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Polisi sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan para pelaku yang berusaha melarikan diri setelah aksinya diketahui petugas.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol beserta lima butir peluru yang dikuasai Agus.
“AG ini berperan sebagai joki sekaligus pemegang senjata api rakitan, kemudian AS berperan sebagai pemetik atau eksekutor yang mengambil sepeda motor,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhessit, Selasa (18/8/2026).
Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang berperan sebagai pemantau atau pengawas. Pelaku tersebut melarikan diri saat polisi melakukan penangkapan.
Selain senpi dan lima peluru, polisi menyita satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk beraksi. Barang bukti lainnya berupa kunci letter T dan magnet.
Dari hasil pemeriksaan, sindikat curanmor bersenpi tersebut diketahui telah beraksi sebanyak empat kali. Tiga lokasi berada di wilayah Kota Tangerang, sedangkan satu lokasi lainnya berada di Jakarta Barat.
“Mereka telah melakukan aksinya di empat TKP, tiga TKP di Kota Tangerang dan satu lagi di Jakarta Barat,” ujar Parikhessit.
Sindikat tersebut dikenal nekat karena membekali diri dengan senjata api saat menjalankan aksinya. Senjata itu digunakan untuk mengantisipasi perlawanan dari korban.
Motor hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah yang saat ini juga masih dalam pengejaran polisi. Dari setiap kendaraan yang berhasil dijual, masing-masing pelaku mendapatkan bagian sekitar Rp 1 juta.
Polisi menyebut Agus dan Ahmad merupakan residivis dalam kasus serupa. Kini keduanya telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Untuk keduanya saat ini dalam proses penyidikan dan ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota,” kata Parikhessit.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal terkait kepemilikan senjata api dan pencurian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 306 dan 477 KUHP. Keduanya terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku yang melarikan diri serta penadah yang diduga menampung sepeda motor hasil curian.

Tinggalkan Balasan