Ombudsman Sesalkan Bangunan Mewah Lapas Cibinong Dihancurkan, Diduga Hilangkan Barang Bukti

F-H F-H
Klaster bangunan mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dirobohkan. Doc. Istimewa

WARTAXPRESS.com— Ombudsman Republik Indonesia menyayangkan penghancuran bangunan-bangunan mewah di dalam kompleks Lapas Klas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ombudsman menilai bangunan yang digunakan narapidana kakap tersebut seharusnya dapat menjadi barang bukti untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam inspeksi mendadak.

Komisioner Ombudsman Fikri Yasin mengatakan, penghancuran bilik-bilik mewah yang disebut menyerupai apartemen itu justru berpotensi menghilangkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana.

“Itulah yang kami sayangkan (penghancuran). Kan itu seharusnya menjadi barang bukti dugaan adanya tindak pidana. Jadi (penghancuran) itu adalah upaya menghilangkan barang bukti,” kata Fikri dikutip dari Republika.co.id, Jumat 2 Oktober 2026.

Menurut Fikri, penghancuran bangunan tersebut juga semakin menguatkan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman ke Lapas Cibinong pada pekan sebelumnya.

“Memang, ya itu (penghancuran) menunjukkan bahwa sidak yang Ombudsman lakukan benar adanya,” ujar dia.

Ombudsman menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada perhatian publik dan pemberian sanksi administratif.

Fikri menyebut langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mencopot kepala lapas serta menonaktifkan lima pejabat lainnya belum cukup untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Ia mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan atas temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.

Fikri juga meminta adanya pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, baik penyelenggara negara maupun narapidana yang berada di lapas tersebut.

”Untuk itu harus ada pertanggung jawaban hukum. Bukan hanya sekadar pencopotan dan penonaktifan pejabat lapasnya, tetapi juga harus ada pertanggung jawaban hukum yang lebih tinggi (pemidanaan),” ujar Fikri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup