Polsek Karawaci Tangkap Pelaku Curanmor, Dua Orang Pelaku Diamankan

TANGERANG, WARTAXPRESS.COM — Dua Pelaku Pencurian Kendaran Bermotor atau curanmor Berinisial JS dan RE, dibekuk petugas kepolisian unit Reskrim Polsek Karawaci Kota Tangerang.

Sebelumnya kedua pelaku beraksi di sebuah barbershop di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang, pada Selasa 4 Agustus 2026 sekitar pukul 10.40 WIB, yang berhasil membawa motor korban.

“Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di Barbershop NU Cukur. Tak lama setelah menerima laporan, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan mengumpulkan petunjuk dari rekaman CCTV” ujar Kapolsek Karawaci Kompol.Anggoro Winardi, Jumat,(7/8/2026).

Baca juga : Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras di Kosambi, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Dari hasil penyelidikan lanjut Anggoro, mengarah kepada seorang pria berinisial JS yang kemudian diamankan di kawasan Karawaci pada Rabu 5 Agustus 2026 malam. Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui melakukan pencurian bersama seorang rekannya bernama Suhendri yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kemudian, petugas mengembangkan penyelidikan dan turut mengamankan seorang pria lain berinisial RE yang diduga berperan sebagai penadah. Berdasarkan keterangan sementara, sepeda motor hasil curian dijual kembali secara daring setelah diterima dari pelaku.

” Dari kasus ini petugas menyita dua unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan, beserta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi” ujar Anggoro.

Baca juga : Polisi Ringkus Pencuri HP di Warung Madura Karang Tengah, Aksi Terekam CCTV

Dalam kasus ini petugas juga masih melakukan penyelidikan dan terus mengembangkan untuk memburu pelaku lain sekaligus mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk mengejar satu orang yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana serupa di lokasi lain,” imbuh Anggoro.

Baca juga : Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Daftar G Hasil Pengungkapan Polsek Serpong

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Gunakanlah kunci pengaman tambahan dan selalu waspada pada lingkungan sekitar kita, segera laporkan apabila mendapatkan gangguan kamtibmas melalui call center 110 atau datang langsung ke kantor kepolisian terdekat” Imbaunya. (Dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup