TANGERANG, WARTAXPRESS.com  – Polresta Tangerang bersama jajaran polsek berhasil mengamankan ribuan minuman keras serta obat-obatan keras ilegal selama pelaksanaan Operasi Pekat Maung 2026.

Operasi tersebut digelar selama 10 hari, mulai 16 hingga 25 Februari 2026, sebagai upaya menekan berbagai penyakit masyarakat menjelang bulan suci Ramadan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, Operasi Pekat Maung merupakan operasi kewilayahan yang bertujuan memberantas berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Operasi ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan berbagai potensi gangguan kamtibmas, khususnya menjelang bulan suci Ramadan,” kata Indra Waspada saat ekspos media hasil Operasi Pekat Maung, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam operasi tersebut aparat kepolisian menindak berbagai aktivitas yang termasuk penyakit masyarakat seperti peredaran minuman keras ilegal, premanisme, perjudian, prostitusi, hingga bentuk gangguan kamtibmas lainnya.

Salah satu fokus utama dalam operasi ini adalah penindakan terhadap peredaran minuman keras tanpa izin yang berpotensi memicu tindak kriminalitas.

“Operasi ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan berbagai potensi gangguan kamtibmas, khususnya menjelang bulan suci Ramadan,” ujarnya.

Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti minuman keras dari berbagai merek sebanyak 189 dus dengan total 2.268 botol serta 24 minuman keras dalam kemasan kaleng.

“Ribuan botol miras tersebut kami amankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polresta Tangerang,” ujarnya.

Selain minuman keras, polisi juga mengungkap peredaran obat keras ilegal. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan enam orang tersangka.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita total 10.779 butir obat keras yang terdiri dari 979 butir Tramadol, 1.824 butir Trihexyphenidyl, 2.242 butir Hexymer, serta beberapa jenis obat lainnya.

Indra Waspada menjelaskan, jumlah obat yang diamankan tersebut berpotensi disalahgunakan oleh ribuan orang.

“Artinya, melalui pengungkapan ini kita dapat menyimpulkan bahwa sedikitnya 10.779 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Tangerang dan selanjutnya akan dimusnahkan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.

Indra Waspada menegaskan bahwa peredaran minuman keras ilegal maupun obat keras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memicu berbagai tindak pidana di masyarakat.

“Karena itu kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polresta Tangerang,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas, terutama selama bulan Ramadan.

Selain itu, para orang tua diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran, perang sarung, balap liar, maupun penyalahgunaan minuman keras dan narkotika.