Begini Penampakan Diduga Rumah Polwan Dianita Agustina Yang Dititipkan Satu Koper Narkoba
KOTA TANGERANG, WARTAXPRESS.com –Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggeledah rumah Polwan Aipda Dianita Agustina di kawasan Perumahan Taman Royal, Kota Tangerang terkait penitipan satu koper berisi narkoba.
Pantau dilokasi Wartaxpress, Polwan Dianita memiliki sebuah rumah yang terlihat sangat sederhana dari luar. Rumah tersebut hanya berdiri dari satu lantai yang dilapisi cat warna oren pada bagian luarnya.
Selain itu, rumah dengan pagar besi berwarna hitam itu juga tampak kosong dan tanpa adanya aktivitas.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap mengatakan, Dianita sebelumnya merupakan anak buah Didik saat berdinas di Polda Metro Jaya. Saat ini, Dianita berdinas di Polres Tangerang Selatan.
“Dianita (saat ini) berdinas di Polres Tangerang Selatan. Dulu anak buah Didik pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” kata Zulkarnain kepada awak media di Jakarta, Sabtu (14/2/2026), dikutip dari Antara.
Kombes Pol. Zulkarnain menambahkan, dalam perkara ini Dianita dititipi sebuah koper berisi narkoba oleh Didik. Penyidik kemudian mengamankan koper tersebut di rumah Dianita di Tangerang, Banten.
“Dia mengambil koper itu atas permintaan Didik kemudian menyimpannya di dalam rumah,” ujar Kombes Zulkarnain.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro dalam perkara kepemilikan narkoba.
Penyidik menyebut Didik diduga menitipkan satu koper berisi narkoba kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina.
Kronologi kasus
Kasus ini bermula ketika AKBP Didik dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Penangkapan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, pada Senin (9/2/2026) menjadi pintu masuk pengungkapan kasus.
Malaungi menyebut atasannya, AKBP Didik, menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dari penangkapan Malaungi, terungkap adanya aliran dana ke Didik dalam bisnis narkoba di NTB.
Biro Paminal Divisi Propam Polri kemudian menangkap Didik pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB dan membawanya ke Mabes Polri.
Dalam pemeriksaan, Didik mengaku memiliki koper berwarna putih berisi narkoba.
“Diinterogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.
Dari hasil pemeriksaan, koper itu berisi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin 5 gram. (Ded/Red)

Tinggalkan Balasan