Polisi Ringkus Tiga Anggota Geng Motor Pembegal Pemotor di Flyover Cibodas Tangerang

Foto: Penangkapan Begal di Kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

TANGERANG, WARTAXPRESS.com – Tim Pemburu Begal Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga anggota geng motor berlogo “Cikande 01” yang diduga melakukan aksi pembegalan dan penganiayaan terhadap dua pemotor di *Flyover* Taman Cibodas, Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikesit, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras gabungan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung.

“Kami berhasil menangkap tiga orang pelaku begal berinisial M, B, dan G, yang beraksi pada Rabu lalu di kawasan Flyover Taman Cibodas,” kata AKBP Parikesit. Sabtu 23 Mei 2026.

Kronologi Kejadian dan Perlawanan Korban

AKBP Parikesit menjelaskan, peristiwa bermula saat kedua korban sedang berboncengan mengendarai sepeda motor. Di lokasi kejadian, mereka tiba-tiba dipepet oleh enam orang pelaku yang berboncengan tiga dengan menggunakan dua sepeda motor.

Para pelaku kemudian memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motor mereka. Namun, korban melakukan perlawanan sehingga sempat terjadi aksi tarik-menarik kendaraan dan kunci motor.

Karena korban bertahan, para pelaku menyerang mereka secara brutal menggunakan senjata tajam jenis celurit.

“Pengendara sepeda motor mengalami enam luka bacok di bagian punggung, bahu, dan paha. Sedangkan penumpang yang dibonceng mengalami satu luka tusuk akibat benda tajam,” papar Kasat Reskrim.

Aksi kejahatan tersebut berhasil digagalkan setelah warga sekitar yang berada di lokasi kejadian langsung berdatangan untuk memberikan pertolongan kepada korban. Melihat massa yang berkumpul, keenam pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).

Helm Berlogo Geng Jadi Petunjuk

Meski para pelaku sempat meloloskan diri, polisi mendapatkan titik terang setelah menemukan masker dan helm milik salah satu pelaku yang tertinggal di lokasi karena panik dikepung warga.

“Di helm yang tertinggal itu kebetulan terdapat logo kelompok mereka, yaitu ‘Cikande 01’. Berangkat dari hasil penyelidikan dan petunjuk tersebut, tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku,” ujar Parikesit.

Selain menangkap tiga tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain helm, masker, telepon genggam (HP), serta sebilah celurit yang digunakan untuk menganiaya korban.

Tiga Pelaku Lain Buron

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolsek Jatiuwung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran intensif terhadap tiga pelaku lainnya yang telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni terkait tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan secara bersama-sama, dan percobaan pencurian dengan kekerasan.

“Para tersangka dijerat pasal penganiayaan, pengeroyokan, dan percobaan pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun,” kata AKBP Parikesit menegaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup