Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Cibodas

Pelaku pembunuhan berhasil di Tangkap, polres metro Tangerang kota dan Polsek Jatiuwung..di Bogor.

WARTAXPRESS.com – Gerak cepat ditunjukkan jajaran Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Jatiuwung dalam mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penusukan berhasil diamankan.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan Karet Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada Minggu (dini hari). 15 Juni 2026, Korban tewas akibat mengalami luka tusuk dalam insiden tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, segera memerintahkan pembentukan tim gabungan untuk menangani kasus tersebut. Tim terdiri dari personel Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung.

Sementara, Tim gabungan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, didampingi Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin. Keduanya turut terjun langsung dalam proses penyelidikan, pengejaran, hingga penangkapan pelaku.

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan bergerak cepat mengumpulkan keterangan saksi serta bukti-bukti di lokasi kejadian. Hasilnya, terduga pelaku berinisial I (27) berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak peristiwa terjadi.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dengan personel Polsek Jatiuwung dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian masyarakat,” ujar kasat Reskrim polres metro Tangerang kota AKBP PARIKHESIT.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif di balik aksi penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Informasi lebih lanjut terkait identitas korban maupun motif pelaku akan disampaikan setelah proses penyidikan berkembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup