Kejati Banten: Tak Ada Pengetatan Pengamanan, Aktivitas Tetap Normal

Dok.Istemewa

WARTAXPRESS.comĀ  – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memastikan aktivitas pelayanan dan penegakan hukum tetap berjalan normal meski Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menginstruksikan peningkatan kewaspadaan kepada seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia.

Pantauan di Kantor Kejati Banten, Kamis (9/7/2026) sore, menunjukkan situasi berlangsung kondusif. Mobilitas pegawai, masyarakat, maupun kendaraan yang keluar masuk area kantor berjalan seperti biasa tanpa adanya pembatasan akses atau pengamanan tambahan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menegaskan hingga kini belum ada kebijakan pengetatan pengamanan di lingkungan Kejati Banten.

“Tidak ada, tidak ada pengetatan pengamanan,” kata Jonathan kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, instruksi kewaspadaan dari Kejagung merupakan langkah antisipatif yang tidak serta-merta mengubah pola pengamanan di seluruh satuan kerja kejaksaan.

“Prinsipnya kegiatan pelayanan dan penegakan hukum di Kejati Banten tetap berjalan normal. Kami tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pintu utama Kantor Kejati Banten tetap dijaga personel keamanan. Terlihat dua petugas satuan pengamanan bersama tiga personel TNI berjaga dengan perlengkapan standar.

Jonathan menjelaskan, kehadiran personel TNI tersebut bukan merupakan pengamanan tambahan setelah terbitnya surat kewaspadaan dari Kejagung.

“Personel TNI yang ada memang sudah membantu pengamanan di sini sejak sebelumnya. Jadi bukan karena adanya surat kewaspadaan yang baru diterbitkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menerbitkan surat rahasia Nomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Indonesia.

Melalui surat tersebut, Kejagung meminta seluruh jajaran meningkatkan kewaspadaan menyikapi perkembangan situasi nasional, termasuk sejumlah perkara penegakan hukum yang menjadi perhatian publik.

Langkah itu disebut sebagai upaya mitigasi agar proses penegakan hukum tetap berjalan aman, tertib, dan tidak terganggu potensi gangguan keamanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup