BI Rate Naik, Kredit Mobil dan Motor Baru Bakal Lebih Mahal
WARTAXPRESS.com– Keputusan Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan menjadi 5,50 persen berpotensi membawa dampak pada masyarakat yang berencana membeli mobil atau motor secara kredit.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan, kenaikan BI Rate tidak memengaruhi kontrak kredit yang telah disepakati sebelumnya.
Nasabah yang saat ini masih mencicil kendaraan tetap membayar sesuai ketentuan yang berlaku saat akad pembiayaan dilakukan.
“Untuk nasabah yang sudah jalan bersama pembiayaan itu tidak akan ada perubahan naik turunnya suku bunga,” kata Suwandi dikutip dari Detik, Senin 15 Juni 2026.
Namun, kondisi berbeda bisa terjadi pada calon konsumen yang mengajukan kredit kendaraan dalam waktu mendatang.
Kenaikan suku bunga acuan berpotensi meningkatkan biaya pendanaan perusahaan pembiayaan yang sebagian besar masih bergantung pada pinjaman perbankan.
Menurut Suwandi, sekitar 70 persen sumber dana perusahaan multifinance berasal dari sektor perbankan.
Jika bank ikut menaikkan bunga pinjaman, maka perusahaan pembiayaan berpeluang menyesuaikan bunga kredit yang ditawarkan kepada konsumen baru.
“Dampaknya bukan kepada pembiayaan yang sedang berjalan, tetapi kepada yang akan datang. Nanti akan dikaitkan dengan daya beli dan kemampuan bayar,” ujarnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian industri otomotif yang tengah berupaya menjaga penjualan kendaraan di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap kenaikan BI Rate tidak langsung diikuti oleh kenaikan bunga kredit kendaraan bermotor.
“Memang naik menjadi 5,5 persen, mudah-mudahan suku bunga KKB (kredit kendaraan bermotor) tidak langsung naik juga,” ujar Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto.
Selain persoalan bunga kredit, industri otomotif juga menghadapi tekanan dari melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Pelemahan rupiah berpotensi meningkatkan biaya produksi kendaraan yang masih menggunakan komponen impor.
Meski demikian, produsen kendaraan hingga saat ini masih berupaya mempertahankan harga jual agar tidak mengganggu minat beli masyarakat.
Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan, pelaku industri tidak serta-merta menaikkan harga kendaraan hanya karena nilai tukar bergejolak.
Menurutnya, keputusan menaikkan harga harus melalui perhitungan matang karena dapat memengaruhi permintaan pasar.
Jika harga kendaraan naik terlalu cepat, konsumen berpotensi menunda pembelian dan berdampak pada penumpukan stok di industri.
“Kalau kemudian itu terlalu gegabah, itu yang terjadi malah sebaliknya, orang akan nahan beli. Begitu nahan beli, ini kan stoknya banyak. Stok barang jadi, yang belum jadi, komponen, dan sebagainya,” kata Kukuh.

Tinggalkan Balasan