Tangki Motor Dimodifikasi dan Antre Pertalite, SPBU Ternyata Belum Bisa Menolak
WARTAXPRESS.com- Pemandangan sepeda motor dengan tangki bahan bakar modifikasi berukuran tidak biasa yang mengantre di SPBU semakin sering ditemui. Lalu, apakah hal itu diperbolehkan?.
Namun, pengelola SPBU ternyata belum memiliki kewenangan untuk menolak sepeda motor bertangki modifikasi yang hendak mengisi BBM bersubsidi tersebut.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan, pengaturan mengenai distribusi dan penggunaan BBM subsidi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Kalau terkait secara umum maka bicara regulasi ya, yang sebagai regulatornya adalah kawan-kawan di BPH Migas,” ujar Roberth dikutip dari Kompas.com, Sabtu, 18 Juli 2026.
Menurut Roberth, Pertamina hanya menjalankan tugas sebagai penyalur BBM sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami (Pertamina) akan salurkan BBM pelayanan sesuai ketentuan. Dan pastinya mendukung pendistribusian tepat sasaran,” ucap Roberth.
Hingga saat ini, regulasi yang mengatur pembatasan pembelian BBM subsidi masih difokuskan pada kendaraan roda empat dan kendaraan angkutan barang.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020.
Artinya, sepeda motor belum termasuk dalam kategori kendaraan yang dibatasi volume pembelian BBM subsidi.
Sistem Subsidi Tepat melalui pemindaian QR Code pun saat ini baru diterapkan untuk kendaraan roda empat.
Karena belum ada aturan khusus mengenai kapasitas tangki sepeda motor, SPBU tidak memiliki dasar hukum untuk menolak kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi, selama proses pengisian dilakukan sesuai prosedur.
Namun, penggunaan tangki berukuran besar tetap menjadi perhatian karena berpotensi dimanfaatkan untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah banyak. Kekhawatiran muncul apabila bahan bakar tersebut kemudian ditimbun atau dijual kembali.
Praktik semacam itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan maupun perdagangan BBM bersubsidi.

Tinggalkan Balasan