Motif Terungkap! Sengketa Utang dan Gadai Motor Berakhir Tragis, Pria di Cibodas Tewas Ditusuk

Kasus penusukan maut yang menewaskan seorang pria bernama Gilang Maulana di Jalan Karet Raya,

WARTAXPRESS.com – Kasus penusukan maut yang menewaskan seorang pria bernama Gilang Maulana di Jalan Karet Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, akhirnya berhasil diungkap polisi. Pelaku berinisial ICL ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian saat bersembunyi di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengungkapkan, motif penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu dipicu persoalan utang piutang senilai Rp 30 juta. Selain itu, terdapat perselisihan terkait gadai sepeda motor yang memperkeruh hubungan keduanya.

“Motifnya adalah hutang piutang sebesar 30 juta rupiah dan perselisihan masalah gadai sepeda motor,” kata Kompol Rabiin, Sabtu (20/6/2026).

Peristiwa berdarah tersebut mengakibatkan Gilang Maulana tewas setelah mengalami satu luka tusuk menggunakan senjata tajam jenis pisau di bagian dada.

Polisi yang menerima laporan dari warga langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, sekaligus memburu pelaku.

Di lokasi, petugas menemukan satu unit sepeda motor yang diduga milik korban dalam kondisi penuh bercak darah.

Hasil penyelidikan mengarah kepada ICL sebagai pelaku. Tim gabungan Polsek Jatiuwung dan Polres Metro Tangerang Kota kemudian bergerak cepat hingga berhasil menangkap pelaku di wilayah Bogor.

Setelah diamankan, pelaku dibawa ke lokasi kejadian untuk menjalani pra-rekonstruksi guna memperjelas rangkaian peristiwa penusukan yang berujung kematian tersebut.

Kompol Rabiin mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu singkat berkat kerja cepat tim penyidik dan dukungan informasi dari masyarakat.

“Saat tiba di lokasi, kami menemukan korban sudah meninggal dunia. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan di sekitar wilayah Bogor,” ujarnya.

Saat ini ICL masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Jatiuwung. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup