Kabel Semrawut di Kota Tangerang Baru Ditertibkan, Butuh Waktu Hingga Tiga Tahun

F-H F-H
Kegiatan penertiban kabel udara di Jl. Raden Fatah, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang

WARTAXPRESS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai melakukan penertiban kabel udara di sejumlah ruas jalan provinsi yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena dinilai mengganggu estetika dan keselamatan.

Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari rencana relokasi jaringan utilitas ke sistem kabel bawah tanah.

Namun, proses penataan tidak akan berlangsung dalam waktu singkat.

Pemprov Banten memperkirakan penertiban dan penataan kabel di seluruh wilayah baru dapat diselesaikan secara bertahap dalam tiga tahun ke depan.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Deni Mardiyanto mengatakan, penataan akan menyasar seluruh ruas jalan yang berada di bawah kewenangan provinsi, termasuk sejumlah titik di Kota Tangerang seperti Jalan Raden Fatah, Jalan Hasyim Ashari, dan Jalan M.H. Thamrin.

“Ditargetkan akan berjalan secara parsial dan bertahap selama tiga tahun ke depan di semua wilayah. Khusus Jalan Raden Fatah Ciledug ditargetkan bisa dituntaskan kurang setahun dari sekarang,” ujar Deni usai kegiatan penertiban, Rabu, 15 Juli 2026.

Sekretaris Dinas PUPR Kota Tangerang Hadi Baradin menambahkan, proses penertiban melibatkan berbagai pihak, termasuk para penyedia layanan telekomunikasi yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Indonesia.

Menurutnya, koordinasi dengan perusahaan penyedia jaringan terus dilakukan agar proses penataan tidak menimbulkan kendala di lapangan.

“Kami mendukung penuh penertiban kabel udara yang semrawut ini, penertibannya juga dihadiri sekitar 24 pihak provider, jadi semua mendukung untuk bersama-sama menciptakan sarana utilitas termasuk estetika kota yang aman, tertib dan nyaman,” kata Hadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup