Operasi Cipta Kondisi 3C Polisi Tangkap Pria Pembawa 1 Kilogram Ganja di Tangerang

Operasi Cipta Kondisi 3C Polisi, Tangkap Pria Pembawa 1 Kilogram Ganja di Tangerang

WARTAXPRESS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial S (40) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota dalam keterangannya di Tangerang, Sabtu, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan saat petugas menggelar operasi cipta kondisi di depan Perumahan Victoria Park Residence, Jalan Imam Bonjol, Karawaci.

“Petugas mencurigai gerak-gerik seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio warna putih yang melintas di lokasi razia, kemudian dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan sembilan linting ganja siap pakai dengan berat bruto 8,03 gram yang disimpan dalam kotak rokok di dalam tas selempang milik tersangka.

Selain itu, petugas juga menemukan delapan paket ganja yang dibungkus kertas nasi cokelat dan disimpan di dalam jok sepeda motor. Paket tersebut memiliki berat masing-masing 16,57 gram dan 15,73 gram.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan ganja di rumah kontrakannya di kawasan Kampung Priang, Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi tersebut sekitar pukul 03.00 WIB.

“Dari kontrakan tersangka ditemukan satu paket besar ganja berlakban cokelat dengan berat bruto 1.011 gram, timbangan digital, dan sejumlah kertas nasi untuk pengemasan,” ujarnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, tas selempang, serta sepeda motor Yamaha Mio putih beserta dokumen kendaraan.

Total barang bukti ganja yang disita dari tersangka mencapai 1.051,33 gram.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, atau pidana mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup