Ambil Bansos PKH Bakal Lewat Kopdes Merah Putih, Penerima Langsung Belanja di Tempat
WARTAXPRESS.com-Kementerian Sosial (Kemensos) membuka peluang penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Jika skema tersebut diterapkan, penerima PKH nantinya berpotensi mencairkan atau memanfaatkan bantuan melalui koperasi yang telah beroperasi.
Meski demikian, mekanisme tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum diberlakukan di seluruh Indonesia.
Saat ini, Kemensos masih melakukan simulasi untuk menentukan model penyaluran yang paling efektif.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, sejumlah skema sedang dipersiapkan sebelum program itu diuji coba di beberapa daerah.
“Ke depan ini sedang kita jajaki, sedang kita simulasikan untuk penyaluran bansos di Koperasi Desa Merah Putih yang sudah beroperasi,” ujar Saifullah dikutip dari Kabar24.
Selama ini, Kemensos menyalurkan dua program bantuan utama, yakni Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Penyaluran bantuan tunai PKH dilakukan melalui PT Pos Indonesia maupun bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dalam skema yang tengah dipertimbangkan, penerima manfaat dimungkinkan mencairkan bantuan melalui Koperasi Desa Merah Putih yang memiliki layanan perbankan.
Selain itu, koperasi juga berpotensi menjadi tempat masyarakat membelanjakan bantuan yang diterima. “Bisa jadi juga membelanjakan bansos-nya di KDKMP,” ujar Saifullah.
Namun, pemerintah belum menetapkan tata cara pengambilan bantuan melalui koperasi tersebut. Seluruh mekanisme masih berada pada tahap simulasi dan pembahasan lintas kementerian.
Kemensos bersama Kementerian Koperasi dan sejumlah instansi terkait disebut telah melakukan koordinasi untuk menyiapkan uji coba program tersebut di sejumlah wilayah.
Rencana penyaluran bansos melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam aturan tersebut, penerima bantuan sosial didorong untuk menjadi anggota koperasi.
Selain sebagai saluran bantuan, koperasi juga diharapkan dapat membantu pemasaran produk hasil program pemberdayaan sosial yang dijalankan masyarakat penerima manfaat.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi, hingga pertengahan Juli 2026 sebanyak 15.845 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah rampung dibangun. Sementara itu, pembangunan 19.539 koperasi lainnya masih berlangsung.

Tinggalkan Balasan