MUI Sebut Sapi Kurban dari APBN Atas Nama Presiden Sah Secara Syariat

Redaksi Redaksi WartaXpress
Foto: Poskota.

WARTAXPRESS.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut penggunaan anggaran negara untuk pembelian hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Kurban yang disalurkan melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) itu dinilai sah karena diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pengadaan sapi kurban menggunakan dana negara memiliki dasar fikih yang jelas dalam tradisi Islam.

“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal,” ujar Niam dikutip dari laman resmi MUI, Kamis 28 Mei 2026.

Menurutnya, konsep tersebut serupa dengan praktik pada masa pemerintahan Islam terdahulu, ketika pemimpin menyalurkan hewan kurban menggunakan kas negara atau baitul mal.

Ia menjelaskan, dalam konteks Indonesia saat ini, APBN dapat diposisikan sebagai bentuk modern dari baitul mal yang digunakan untuk kepentingan rakyat.

“Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal,” katanya.

Guru Besar UIN Jakarta itu menilai, penyaluran sapi kurban Presiden justru menjadi bagian dari pelayanan negara kepada masyarakat sekaligus memperkuat syiar Iduladha.

“Sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar’i,” lanjutnya.

Selain dari sisi agama, Prof Niam juga menilai mekanisme tersebut wajar secara administrasi pemerintahan.

Ia mencontohkan berbagai bantuan sosial yang selama ini disalurkan pemerintah melalui anggaran negara.

“Sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako kemudian didistribusikan untuk masyarakat, dan ini tentu tidak ada isu,” tuturnya.

Seperti diketahui, tahun ini Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban ke berbagai daerah di Indonesia dalam rangka Iduladha 1447 Hijriah.

Sebanyak 598 ekor sapi didistribusikan ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Sementara 500 ekor lainnya disalurkan ke pondok pesantren, lembaga pendidikan, tokoh agama, hingga lembaga sosial.

Di Kabupaten Tangerang, sapi jenis Brangus bernama “Ambo” milik peternak asal Balaraja terpilih menjadi hewan kurban Presiden. Sapi berbobot sekitar 1,15 ton itu merupakan hasil persilangan Brahman dan Aberdeen Angus.

Sementara di Kota Tangerang, sapi Brangus bernama “Sambo” milik peternak asal Cipondoh juga dipilih sebagai hewan kurban Presiden. Sapi dengan bobot lebih dari satu ton tersebut dibeli seharga Rp122 juta setelah dirawat selama tiga tahun.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup