Miris, Angka Kekerasan di Kabupaten Tangerang Capai 202 Kasus, DPRD : Harus Dikawal Sampai Pengadilan
TANGERANG, WARTAXPRESS.com – Kabupaten Tangerang dinilai berada dalam kondisi darurat penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Lonjakan kasus yang terjadi hingga pertengahan tahun ini memicu desakan kuat agar pemerintah daerah segera merombak total sistem pendampingan hukum dan psikologis bagi para korban.
Berdasarkan data terbaru dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Tangerang per 15 Juli 2026, tercatat sudah ada 202 kasus kekerasan yang ditangani. Angka ini melonjak tajam dari akhir Juni lalu yang masih berada di angka 172 kasus.
Dari total 202 kasus tersebut, sebanyak 64 di antaranya merupakan kasus spesifik kekerasan seksual, yang mendominasi korbannya adalah anak-anak (47 kasus) dan sisanya perempuan dewasa (17 kasus).
Mirisnya, lonjakan angka ini tidak diimbangi dengan sistem penegakan hukum yang tuntas. Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani, membeberkan fakta bahwa sepanjang tahun lalu, hanya ada dua kasus kekerasan seksual yang benar-benar bisa dikawal sampai ke ruang pengadilan.
“Selama ini pendampingan baru sampai pelaporan ke pihak kepolisian. Padahal proses hukumnya harus dikawal sampai selesai di pengadilan. Mayoritas kasus terhenti di tengah jalan karena kendala biaya,” ungkap Deden saat menjadi pembicara dalam Diskusi Reboan di Media Center DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (15/7/2026).
Deden mengungkapkan, salah satu batu sandungan terbesar mandeknya penyidikan kasus kekerasan seksual adalah minimnya dukungan saksi ahli dan psikolog klinis. Untuk menghadirkan saksi ahli sebagai syarat mutlak pembuktian perkara, dibutuhkan biaya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per kasus.
“Korban rata-rata berasal dari keluarga tidak mampu. Tidak mungkin korban yang sudah mengalami trauma mendalam masih diminta membayar saksi ahli. Polisi juga tidak memiliki anggaran khusus untuk itu,” jelasnya.
Menyikapi hal ini, Deden mendorong Pemkab Tangerang untuk melakukan terobosan dengan mengadopsi sistem yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Caranya, dengan mengangkat saksi ahli dan psikolog klinis sebagai tenaga ahli daerah yang digaji secara bulanan melalui APBD.
“Jadi pelayanan pemerintah tidak lagi dihitung per kasus. Begitu ada laporan, tenaga ahli langsung bergerak mendampingi. Ini akan memotong birokrasi biaya dan mempercepat proses hukum,” usulnya.
Kebutuhan akan regulasi dan kesiapan anggaran dinilai kian mendesak karena karakteristik kasus di Kabupaten Tangerang kerap kali melibatkan banyak korban dalam satu perkara. Deden mencontohkan rentetan kasus yang terjadi di lingkungan pendidikan, pesantren, hingga kasus sodomi yang mencuat belakangan ini.
“Kasusnya mungkin satu dan pelakunya satu, tetapi korbannya bisa belasan anak. Kalau sistem anggarannya masih dihitung per kasus, tentu penanganannya akan sangat sulit diprediksi,” tambahnya.
Sebagai langkah awal intervensi psikis, Deden mengaku telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) dan Dinas Kesehatan untuk merekrut lima tenaga psikolog klinis baru tahun ini. Mereka nantinya akan ditempatkan di Dinas Kesehatan hingga Puskesmas agar korban di tingkat kecamatan bisa langsung mendapat penanganan cepat.
Tak hanya dari sisi hukum, DPRD Kabupaten Tangerang juga mengingatkan Dinas Pendidikan untuk pasang badan melindungi keberlangsungan sekolah anak-anak korban kekerasan. Deden menegaskan jangan sampai anak mengalami trauma ganda akibat perundungan (bullying) di lingkungan sekolah.
“Jika kondisi psikologis anak belum siap kembali ke sekolah, Disdik harus memfasilitasi pembelajaran dari rumah atau guru berkunjung. Hak atas pendidikan mereka tidak boleh hilang,” tegas Deden.
Di akhir pemaparannya, politisi ini memberikan catatan keras kepada penegak hukum agar tidak sekali-kali menyodorkan opsi jalur damai atau restorative justice dalam kasus kekerasan seksual anak. Ia juga meminta Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pemkab Tangerang berfokus penuh membela korban, bukan justru mendampingi tersangka.
Sementara itu, Perwakilan UPTD PPA Kabupaten Tangerang, Kustri, menegaskan bahwa lembaganya tetap menjadi garda terdepan untuk menerima pengaduan masyarakat.
“UPTD PPA dibentuk di setiap kabupaten/kota sebagai mandat pusat untuk memastikan perlindungan dan pendampingan korban berjalan maksimal,” pungkas Kustri. (Der)

Tinggalkan Balasan