BURON! Pelaku Utama Pemerkosaan di Cipondoh Diburu, Kuasa Hukum: Jangan Kasih Ruang Sembunyi!
TANGERANG, WARTAXPRESS.com – Tim kuasa hukum korban kekerasan seksual berinisial D mendatangi Polres Metro Tangerang Kota dengan sikap tegas. Mereka meminta pihak kepolisian segera menangkap terduga pelaku utama berinisial I yang hingga kini masih buron, setelah diduga melakukan pemerkosaan dan pengancaman di wilayah Cipondoh.
Kuasa hukum dari Asah Hukum Office, Andu Sutan Abdillah Harahap dan Rizaq Akbar, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar tindakan asusila, melainkan kejahatan terencana yang berdampak besar terhadap masa depan korban.
Modus: Dicekoki Minuman hingga Tak Berdaya
Dalam keterangannya, Andu memaparkan kronologi kejadian yang dialami kliennya. Korban diduga dijebak dengan alasan teknis sebelum akhirnya mengalami kekerasan seksual.
“Awalnya korban diajak ke rumah pelaku dengan dalih membantu memperbaiki kendaraan. Di lokasi, korban diduga dicekoki minuman hingga kehilangan kesadaran,” ungkap Andu, Sabtu (2/5/2026).
Saat terbangun keesokan harinya, korban mendapati dirinya dalam kondisi mengenaskan akibat tindakan tersebut.
“Klien kami tidak berdaya. Ketika mencoba meminta pertanggungjawaban, pelaku justru mengancam. Ini tindakan pengecut,” tegas Andu.
Hingga saat ini, pelaku utama berinisial I masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Sementara itu, tiga orang lain yang berada di lokasi kejadian masih berstatus saksi dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Tim kuasa hukum mengapresiasi langkah kepolisian, namun menekankan pentingnya percepatan dalam proses penangkapan.
Kuasa hukum menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Segera Tangkap Pelaku – Untuk mencegah kemungkinan adanya korban lain.
2. Transparansi Proses Hukum – Penanganan kasus harus objektif tanpa intervensi pihak mana pun.
3. Perlindungan Korban – Menjamin keamanan fisik dan psikologis korban selama proses hukum berlangsung.
Rizaq Akbar juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahkan korban atau menyebarkan informasi yang tidak benar.
“Jangan ada yang menyudutkan korban. Menyalahkan korban adalah bentuk kekerasan psikologis lanjutan. Fokus kita adalah menangkap pelaku dan menegakkan keadilan,” tegasnya.
Saat ini, korban D tengah menjalani proses pemulihan trauma. Tim kuasa hukum memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.


Tinggalkan Balasan