Dimomen Hardiknas, Politisi PDI-P Tegaskan Haram Hukumnya Anak Indonesia Tidak Sekolah
JAKARTA, WARTAXPRESS.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti menegaskan, Pemerintah wajib memenuhi hak dasar anak bangsa. Menurut Esti, negara harus benar-benar hadir dan memberikan jaminan konkret bahwa tidak ada lagi anak di Indonesia yang terpinggirkan dari akses pendidikan, apapun alasannya.
“Di momen Hardiknas ini, Pendidikan adalah hak dasar setiap anak, bukan pilihan,” kata Esti dikutip dari website DPR RI, Sabtu (2/5/2026).
MY Esti Wijayanti mengatakan, tugas negara adalah menyediakan fasilitas pendidikan yang layak tanpa terkecuali. Untuk itu, keadilan dalam kualitas pendidikan harus menjadi prioritas utama. Lanjut Esti, tantangan saat ini bukan hanya soal akses, melainkan juga menghilangkan ketimpangan yang terlalu dalam, terutama bagi anak-anak di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), apalagi anak-anak tidak boleh terhalang sekolah karena faktor ekonomi, lokasi geografis, maupun keterbatasan infrastruktur.
“Saya ingin menegaskan, tidak boleh ada satu pun anak Indonesia yang tidak bisa sekolah. Jangan sampai ada ketimpangan yang terlalu jauh, terutama di daerah 3T,” ujarnya.
Ketika negara berbicara mengenai digitalisasi pendidikan dan ujian berbasis teknologi, Esti menuntut negara wajib memastikan ketersediaan listrik, jaringan internet, dan sarana pendukung lainnya secara adil dan merata di seluruh pelosok negeri.
“Hari ini, kita diingatkan bahwa masa depan Indonesia ditentukan dari ruang-ruang belajar kita. Maka Negara harus hadir, kebijakan harus berpihak, dan kita semua harus bergotong royong memastikan pendidikan menjadi jalan kemajuan bagi semua,” jelasnya.
Di momen Hardiknas ini, Esti memberikan peringatan keras soal alokasi anggaran pendidikan. Esti menuntut pemerintah untuk mengelola anggaran 20 persen dari APBN/APBD dengan “presisi tinggi” dan benar-benar tepat sasaran. Ia mengkritik keras jika anggaran yang besar itu masih habis hanya untuk belanja rutin, sementara kebutuhan riil di lapangan, seperti perbaikan sekolah dan peningkatan kualitas guru di daerah tertinggal, masih terabaikan.
“Pemenuhan anggaran 20 persen untuk pendidikan adalah kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan secara benar. Anggaran pendidikan yang besar tidak hanya habis untuk belanja rutin,” tegasnya.
Politisi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) ini menegaskan bahwa penggunaan anggaran harus menyentuh kebutuhan paling mendasar di ruang-ruang kelas. Anggaran wajib dialokasikan untuk memperbaiki gedung sekolah yang rusak, meningkatkan kompetensi guru, and secara khusus menjangkau wilayah-wilayah yang selama ini tertinggal.
“Wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) harus secara khusus mendapatkan perhatian baik untuk sarana prasarananya, akses dan juga untuk para tenaga pendidiknya,” kata Esti.
Esti juga menyoroti kesejahteraan guru adalah hal mendasar yang tidak bisa ditawar dalam presisi anggaran ini. Guru harus sejahtera, dihargai secara layak dalam gaji, dan diberikan kepastian ekonomi.
“Tidak boleh lagi ada guru yang mengabdi dengan penghasilan yang jauh dari cukup dan dalam ketidakpastian ekonomi,” ucapnya.(Red)


Tinggalkan Balasan